• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Maret 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hindari Pungli Pada PTSL, Pertanahan Gelar Sosialisasi

Hindari Pungli Pada PTSL, Pertanahan Gelar Sosialisasi

14 Maret 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Bertempat di Aula Hotel Mahkota Sungaipenuh, Rabu (14/3) kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Kerinci, lakukan sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Kegiatan dihadiri puluhan masyarakat, lebih kurang enam puluh kepala desa dalam kabupaten Kerinci, yang mendapat program PTSL tahun 2018. Selain nara sumber kepala BPN Kerinci, Ruslan Anwar, juga menghadirkan pihak Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat kabupaten Kerinci.

Berita Lainnya

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Dalam sambutan kepala BPN Kerinci, Ruslan Anwar, mengungkapkan, PTSL merupakan salah satu program pemerintah pusat, untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Selain itu, sebut dia, Sosialisai yang dilaksanakan guna memberitahukan kepada masyarakat, sehingga tidak ada masyarakat yang terkena pungli terhadap program PTSL.

Penuturan Ruslan, PTSL semua bahan diusulkan dari pemerintah desa, pihaknya hanya menerima usulan dari pemerintah desa. “biaya hanya 200.000, tidak lebih, termasuk untuk biaya pengukuran dan pembelian Materai,” tutur Ruslan.

Penegasan dia, kedepan BPN tidak ingin adanya laporan dari masyarakat terkait penyimpangan-penyimpangan. “biaya PTSL ini sudah menjadi kesepakan bersama,” tegas Ruslan.

Lebih jauh dia, agar tidak ada kendala dilapangan, untuk PTSL tanah yang akan dilakukan pengukuran, semua administrasi harus selesai. “intinya tanah yang akan diukur, tidak ada masalah, sehingga tim yang turun bisa bekerja dan langsung mengukur tanah yang akan di sertifikatkan,” tutur Ruslan

Nara sumber dari Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Fahmi, dalam paparannya, menegaskan, terkait program PTSL agar semua pihak tetap mengikuti peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dia juga menegaskan, kalau memang ada oknum atau kepala desa yang memebebankan kepada penerima lebih dari ketentuan, maka harus bersiap-siap berhadapan dengan hukum.

“kalau tidak ingin berhadapan dengan hukum, maka ikuti ketentuan, apalagi ini adalah program Nasional yang sudah disetujui tiga kementrian,” sebut dia.

Dia juga menyarankan, seandainya, lanjut Fahmi, kalau ada masyarakat yang memberikan lebih dari anggaran yang ditetapkan, maka harus dipertanyakan. “jangan-jangan ini adalah jebakan untuk kades, makanya harus hati-hati, lebih baik ikut aturannya saja,” tegas Fahmi.

Tidak jauh Berbeda, perwakilan dari Inspektorat kabupaten Kerinci, Yuli, juga menekankan kepada peserta untuk tetap berpegang pada ketentuan dan aturan. “mari kita sosialisasikan, ditengah masyatakat, kalau tidak ingin terjerat hukum, jangan langgar hukum,” singkat dia. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Kabid Dikdas SD dan SMP Wajib Gunakan Kurikulum K.13

Next Post

Jalan Sarolangun-Tembesi Kewenangan Pusat

Related Posts

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

1 Maret 2026
Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

28 Februari 2026
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In