• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dari 80 Korban di Indonesia Ada 5 Korban Pedofil di Jambi

Dari 80 Korban di Indonesia Ada 5 Korban Pedofil di Jambi

18 Maret 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Pelaku pedofil, Toni alias Angel (28), memang sangat bejat. Korbannya mencapai 80 orang anak di bawah umur dari berbagai provinsi di Indonesia. Lima di antara korbannya adalah anak-anak usia belasan tahun di Jambi.

Parahnya, selain mencabuli, Toni, pelaku pedofil asal Provinsi Riau ini juga menyodomi korban. Aksi bejatnya terungkap setelah jajaran Polda Jambi berhasil menangkapnya di Hotel Jambi Raya, Kota Jambi, pada 9 Maret 2018 lalu.

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, mengatakan, tersangka merupakan pelaku pedofil lintas provinsi yang melakukan aksinya selama dua tahun.

“Pelaku telah mencabuli anak sebanyak 80. Di Medan, Cirebon, Bandung, Surabaya, Semarang, Aceh dan wilayah lainnya,” ungkapnya, Jumat (16/3).

Di Jambi, tersangka melakukan perbuatan bejatnya kepada lima anak. Korbannya; AL (dicabuli), IR (dicabuli), RK (dicabuli), WR (kirim foto bugil) dan FB (Kirim foto bugil).

“Mereka ada yang langsung disodomi, ada juga yang hanya mengirim foto bugil lewat WA,” sebutnya.

Pelaku jerat pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. “Disangka dengan pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undangan-undang nomor 35 tahun 3014, sebagaimana diubah Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Bagi orang tua yang punya anak gadis di bawah umur, mulai kini awasilah anak-anak Anda dalam menggunakan media sosial. (yen)

ShareTweetSend
Previous Post

Bisnis Busana Muslim Jambi Terus Tumbuh

Next Post

Maling Casiavera Diamuk Massa

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
DPRD Provinsi Jambi Setujui Dua OPD Baru, Hafiz Bilang Target Presiden 3 Juta Rumah

DPRD Provinsi Jambi Setujui Dua OPD Baru, Hafiz Bilang Target Presiden 3 Juta Rumah

30 Oktober 2025
Al Haris Serahkan Bantuan ke Ratusan Pelajar Muaro Jambi

Al Haris Serahkan Bantuan ke Ratusan Pelajar Muaro Jambi

29 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In