• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Empat Ranperda Sungai Penuh Disetujui

Empat Ranperda Sungai Penuh Disetujui

21 Maret 2018
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Sungai penuh, hanya empat Ranperda yang disetujui dan telah dibahas melalui Rapat panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh.

Acara rapat paripurna dewan dilasksanakan, pada Rabu (21/03) dengan agenda rapat paripurna tersebut mendengar penyampaian pandangan akhir fraksi – fraksi dewan terhadap 6 rancangan peraturan daerah Kota Sungai Penuh.

Berita Lainnya

Bagi Warga Kota Jambi Butuh Ambulance Gratis, Hubungi LPKNI

RTRW dan Penegakkan Hukum Dalam Mitigasi Bencana Banjir di Kota Jambi

KONI Pusat Puji Capaian Budi Bawa Harum Jambi pada PON Aceh-Sumut

Keempat Raperda yang disetujui DPRD tersebut, yakni Raperda tentang pejabat pegawai negeri sipil daerah, Raperda tentang izin lingkungan, Raperda tentang badan permusyarawatan desa dan Raperda pencabutan peraturan daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2011 tentang izin gangguan.

Keempat raperda tersebut telah di bahas masing – masing pansus dewan bersama tim asistensi serta SKPD pemrakarsa.

Wako AJB dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan penghargaan atas kerja keras pansus DPRD bersama tim asistensi Pemkot Sungai Penuh yang telah membahas rancangan peraturan daerah tersebut.

“Sebagai mitra eksekutif kami terus mengharapkan dukungan, masukan, saran dan pendapat yang konstruktif dari anggota dewan dalam melaksanakan program – program pemerintah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Sungai Penuh,”ungkapnya.

Dengan telah disetujui 4 raperda tersebut lanjut Wako, berarti pemkot telah mempunyai kekuatan hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Peraturan daerah tersebut akan segera ditindak lanjuti dengan pentunjuk pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,”sebut Wako AJB.

Kemudia terhadap 2 raperda yang belum disetujui, Sambung Wako, Pemkot akan menyampaikan kembali ranperda dimaksud untuk di jadwalkan kembali pembahasannya pada masa persidangan berikutnya.(hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Proyek Air Bersih Provinsi di Desa Suak Samin Disoal Warga

Next Post

DPAD Sarolangun Sasar Warga SAD

Related Posts

Bagi Warga Kota Jambi Butuh Ambulance Gratis, Hubungi LPKNI

Bagi Warga Kota Jambi Butuh Ambulance Gratis, Hubungi LPKNI

17 Mei 2025
RTRW dan Penegakkan Hukum Dalam Mitigasi Bencana Banjir di Kota Jambi

RTRW dan Penegakkan Hukum Dalam Mitigasi Bencana Banjir di Kota Jambi

14 Mei 2025
KONI Pusat Puji Capaian Budi Bawa Harum Jambi pada PON Aceh-Sumut

KONI Pusat Puji Capaian Budi Bawa Harum Jambi pada PON Aceh-Sumut

14 Mei 2025
Pers VS Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Pers VS Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

12 Mei 2025
Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

9 Mei 2025
Nasib Perumahan Legiun Veteran dan Pupuk Instan 

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

8 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In