• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Rapat Pemekaran Kecamatan di Batanghari Berjalan Alot

Rapat Pemekaran Kecamatan di Batanghari Berjalan Alot

1 April 2018
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Rencana Pemerintah Kabupaten Batanghari untuk melaksanakan pemekaran kecamatan banyak pertimbangan, Pertimbangan yang disoal yakni pembagian Desa sebagaimana dalam kriteria persyaratan pemekaran kecamatan.

Rapat berlangsung alot diruangan Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Batanghari, Kamis (29/03).

Berita Lainnya

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Rahmad Mulyadi salah satu peserta rapat, dalm forum menjelaskan, rencana Pemerintah daerah Batanghari untuk melakukan pemekaran Kecamatan sudah berlangsung lama akan tetapi tim yang ditunjuk belum bergerak secara maksimal.

“Saya tidak termasuk dalam tim pemekaran kecamatan yang di SK kan, apakah tim yang ditunjuk itu memahami tupoksinya.Saat ini belum ada gerakan kerja secara maksimal,”Sebut Rahmad.

Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Batanghari Verry Ardiansyah ketika dikonfirmasi menjelaskan,Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, pembentukan kecamatan baru harus memenuhi 3 syarat yakni, administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

“Syarat administratif pembentukan kecamatan, meliputi batas usia penyelenggaraan pemerintahan minimal 5 (lima) tahun.

Batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan minimal 5 (lima) tahun,” Ujar Very.

Lebih lanjut disampaikannya,Syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.

Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam PP 19 untuk daerah kabupaten paling sedikit terdiri atas 10 desa/kelurahan dan untuk daerah kota paling sedikit terdiri atas 5 desa/kelurahan.Untuk saat ini tiga kecamatan yang rencana akan dimekarkan yaitu,Kecamatan Muara Bulian,Maro Sebo Ulu- Mersam Dan Pemayung,” imbuhnya.

Sementara itu Hannuropik Kabid pada OPD Balitbangda menjelaskan,Lokasi calon ibukota sebagaimana dimaksud dalam PP 19 tahun 2008 memperhatikan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya.

“Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi bangunan dan lahan untuk kantor camat yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta kajian letak syrategis ibu kota kecamatan,” Tutupnya. Sup

ShareTweetSend
Previous Post

AJB : Tumbuhkan Kebanggaan SDM

Next Post

Zumi Zola Taat Terhadap Proses Hukum

Related Posts

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat

4 Juli 2025
Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

23 Juni 2025
Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

17 Juni 2025
Pesan Gubernur Al Haris: Jaga Sinergitas dan Kondusifitas Daerah

ASN Shalat Subuh Berjamaah Karena Allah, Bukan Karena Gubernur

13 Juni 2025
Silaturahmi dengan Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, FKPT Perkenalkan Pengurus Baru

Silaturahmi dengan Plt Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi, FKPT Perkenalkan Pengurus Baru

10 Juni 2025
DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

DPW PKB Provinsi Jambi Sembelih 3 Ekor Sapi Qurban

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In