Batanghari, AP – Rencana Pemerintah Kabupaten Batanghari untuk melaksanakan pemekaran kecamatan banyak pertimbangan, Pertimbangan yang disoal yakni pembagian Desa sebagaimana dalam kriteria persyaratan pemekaran kecamatan.
Rapat berlangsung alot diruangan Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Batanghari, Kamis (29/03).
Rahmad Mulyadi salah satu peserta rapat, dalm forum menjelaskan, rencana Pemerintah daerah Batanghari untuk melakukan pemekaran Kecamatan sudah berlangsung lama akan tetapi tim yang ditunjuk belum bergerak secara maksimal.
“Saya tidak termasuk dalam tim pemekaran kecamatan yang di SK kan, apakah tim yang ditunjuk itu memahami tupoksinya.Saat ini belum ada gerakan kerja secara maksimal,”Sebut Rahmad.
Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Batanghari Verry Ardiansyah ketika dikonfirmasi menjelaskan,Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, pembentukan kecamatan baru harus memenuhi 3 syarat yakni, administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
“Syarat administratif pembentukan kecamatan, meliputi batas usia penyelenggaraan pemerintahan minimal 5 (lima) tahun.
Batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan minimal 5 (lima) tahun,” Ujar Very.
Lebih lanjut disampaikannya,Syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam PP 19 untuk daerah kabupaten paling sedikit terdiri atas 10 desa/kelurahan dan untuk daerah kota paling sedikit terdiri atas 5 desa/kelurahan.Untuk saat ini tiga kecamatan yang rencana akan dimekarkan yaitu,Kecamatan Muara Bulian,Maro Sebo Ulu- Mersam Dan Pemayung,” imbuhnya.
Sementara itu Hannuropik Kabid pada OPD Balitbangda menjelaskan,Lokasi calon ibukota sebagaimana dimaksud dalam PP 19 tahun 2008 memperhatikan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya.
“Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi bangunan dan lahan untuk kantor camat yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta kajian letak syrategis ibu kota kecamatan,” Tutupnya. Sup