• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tahanan Narkoba Coba Melarikan Diri Berhasil Ditangkap

Tahanan Narkoba Coba Melarikan Diri Berhasil Ditangkap

26 April 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Seorang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Jambi atas nama Novri Yusri (29), pada Kamis sekitar 11.30 WIB yang mencoba kabur dari mobil tahanan Kajari Jambi untuk dibawa ke pengadilan menjalani sidang kasus narkoba, berhasil kembali ditangkap.

Yusri mencoba melarikan diri saat akan dibawa petugas ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi untuk menjalani sidang dan mencoba kabur, tetapi berhasil ditangkap kembali oleh petugas Kejari dan kepolisian beberapa meter dari lapas Jambi,” kata Kasi Pidum Kejari Jambi, Lusi Fitriyani.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Novri Yusri adalah terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu sabu seberat satukilogram yang ditangkap oleh BNN Provinsi Jambi dan akan menjalani sidang di PN Jambi.

Sebelumnya terdakwa Novri juga tersandung kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman karena telah di vonis 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Menurut Lusi, Yusri merupakan perantara dalam kasus narkoba dengan berat 1,2 Kg. Sebelum kabur, dia nengaku sudah menyiapkan semuanya termasuk telepon genggam dan tas isi pakaian.

Dijelaskan Lusi lagi, setelah dicek dan diperiksa terungkap dia sudah merencanakan semua karena dalam pesan singkat ada isi percakapan dia minta dijemput saat akan dibawa ke Lapas.

Sebelumnya terdakwa yang kini jadi tahanan pengadilab itu juga merupakan residivis kasus narkoba dengan berat tujuh ons dan dalam kasus itu, dia divonis dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Sementara dalam perkara keduanya ini masih dalam proses persidangan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Peringati Isra’ Mi’raj, Fachrori Ajak Masyarakat Tingkatkan Iman dan Taqwa

Next Post

Harimau Teror Warga

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In