• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Menunggak Tagihan, PDAM Merangin Putus Sambungan

Menunggak Tagihan, PDAM Merangin Putus Sambungan

2 Mei 2018
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Tunggakan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Merangin tahun 2017 lalu mencapai Rp 2 miliar. Tunggakan ini terus bertambah hingga bulan April 2018 ini mencapai Rp 500 juta.

Kabag Umum PDAM Tirta Merangin Antoni mengatakan jika tunggakan itu tidak dibayar sampai limit waktu yang telah ditetantukan, maka pihak perusahaan terpaksa memutuskan sambungan air ke pelanggan.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

“Tiga bulan terakhir ada sekitar 150 rumah yang sudah kita putuskan saluran air PDAM.  Makanya kita ketemu angka sekitar 5 sampai 10 rumah yang diputus salurannya per bulan,” kata Antoni, Selasa (1/5/2018).

Kondisi ini menjadi persoalan rumit bagi pihak PDAM. Selain merasa rugi karena tunggakan pelanggan, mereka juga terpaksa mengurangi jumlah pelanggan sebagai konsekuensi tunggakan tersebut.

“Kita berharap kerjasamanya. Bayar tagihan tepat waktu agar kami juga bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Antoni juga mewanti-wanti kepada pelanggan PDAM agar tidak melakukan penunggakan pembayaran paling lama Tiga bulan. Karena pihaknya akan melakukan pemutusan air.

“Tiga bulan menunggak kita putuskan saluran airnya. Dan jika pelanggan mau menyambung kembali, maka kita kenakan biaya sebesar Rp 150 ribu, ditambah pembayaran denda tunggakan, sekitar Rp 10 ribu per bulannya dan Rp 15 ribu untuk pelanggan ruko atau perusahaan,” pungkasnya. nzr

 

ShareTweetSend
Previous Post

Merangin Atur Pola Tanam Hadapi Puasa

Next Post

Lepas Kontingen Popda, Sekda Harapkan Atlet Merangin Mendapat Hasil Memuaskan

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In