• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Maret 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kades Koto Baru Jangkat Timur Dilaporkan Warga

Kades Koto Baru Jangkat Timur Dilaporkan Warga

7 Mei 2018
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Jaina (50) warga  Desa Kota Baru Kecamatan Jangkat Timur mengadu ke Polres Merangin (31/3/2018) setelah dirinya diminta membayar uang sebesar Rp.60 Juta oleh Kades Koto Baru, Kecamatan Jangkat Timur, Gargani, Kabupaten Merangin.

Kepada Aksi Post,  Jaina, menceritakan awal kejadiaan. Pada tahun 2017 lalu Gargani membangun sekolah Pendidikan Anak Usaha Dini (PAUD) tepat disamping rumahnya. Namun sekitar bulan Februari 2018 bangunan PAUD yang belum selesai di bangun itu roboh saat ditiup angin kencang.

Berita Lainnya

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

Bahkan bekas bangunan yang baru kerangka dari kayu itu menimpa mobil milik Jaina, sehingga membuat mobil Jaina mengalami rusak di bagian pintu bagian depan.

Namun bukannya mobil Jaina yang di perbaiki, malah Kades Gargani menuduh dirinya yang sengaja merobohkan bangunan tersebut.

“Aku dituduh merusak Bangunan paud yang ada di Desa dan disuruh membayar ganti rugi sebanyak Rp. 60 Juta, kalau aku tidak mau membayar, aku akan dilaporkan ke Polisi,” Terang Jaina.

Jelang beberapa hari kemudian, Jaina mendapat panggilan dari penyidik Polsek Jangkat. Jaina yang buta aksara itu meminta anaknya untuk membacakan surat panggilan tersebut.

Merasa dirinya tidak bersalah, Jaina yang didampingi keluarganya mendatangi Polsek Jangkat. Namun saat tiba di Polsek Jangkat ternyata bukan robohnya PAUD yang jadi pokok perkara. Dirinya malah dilaporkan Kades Gargani melakukan perbuatan tidak menyenangkan, ia dilaporkan pernah menagih uang kerumah Kades tersebut dengan nada kurang sopan.

“Aku dak tau apo apo, baco tulis jugo aku dak pandai, anak aku lah yang baco surat itu. Pas aku datang ke Polsek aku digertak pulo, kalau aku dak mau bayar ganti rugi PAUD yang Roboh itu Rp.60 Juta, aku nak ditahan dan langsung dibawa ke Bangko,” kata Jaina.

“Akhirnya kareno takut, aku cari pinjaman ke keluarga dan aku kasih duit Rp.60 Juta itu, tapi aku tidak puas kareno aku meraso dak bersalah, mako aku lapor ke Polres Merangin,” kata Jaina.

Sementara itu Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya,SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Sandy Mutaqqin,SIK membenarkan adanya pengaduan tersebut.

“Benar kami sudah menerima pengaduan tersebut,sekarang sudah diproses dan sudah memeriksa beberapa orang saksi,” Pungkas AKP Sandy.(nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

32 CPNS Sungai Penuh Terima SK PNS, AJB Ambil Sumpah

Next Post

Pemkab Merangin Peringati HUT Satpol PP 2018

Related Posts

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In