• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Aulia Tasman Ajukan PK ke MA

Aulia Tasman Ajukan PK ke MA

3 Juni 2018
in DAERAH

Atas Vonis 8 Tahun Penjara Pada Dirinya

Jambi, AP – Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja) Aulia Tasman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) 2013 lalu. Sebelumnya, majelis hakim kasasi MA yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis berat kepada Aulia Tasman, yakni 8 tahun penjara.

Berita Lainnya

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Azwardi, kuasa hukum Aulia Tasman mengatakan, mengajukan permohonan PK ke MA melalui Pengadilan Tipikor Jambi. Kepada metrojambi.com Azwardi mengatakan, pihaknya mengajukan PK setelah mendapatkan novum (bukti baru, red) dalam kasus yang menjerat Aulia Tasman.

Dikatakan Azwardi, salah satu novum yang diajukan adalah Alkes yang dibeli oleh kliennya digunakan dan bermanfaat sampai saat ini. “Buktinya, alat-alat itu dimanfaatkan dan barang itu dipakai oleh mahasiswa dan dosen sampai sekarang ini, dan tidak rusak,” kata Azwardi, Minggu (3/6).

Selain akan menyerahkan novum, Azwardi juga mengatakan pada persidangan PK nanti, pihaknya juga akan menghadirkan beberapa orang saksi dari Unja. “Kita akan hadirkan dua orang saksi, kepala Labor Unja, dan stafnya. Itu untuk membuktikan bahwa alat tersebut bermanfaat bagi mahasiswa dan dosen,” ujarnya.

Pada sidang yang akan digelar pada Rabu (6/6) nanti, Azwardi berharap setidaknya ini dapat meringankan hukuman bagi kliennya. “Paling tidak ingin bisa meringankan klien kita,” pungkasnya. tim

 

ShareTweetSend
Previous Post

Standar Zakat Fitrah 1439 H, 11 Kabupaten/Kota di Jambi

Next Post

Sekda: Pancasila Sebagai Pemersatu Anak Bangsa Dalam Kebhinnekaan

Related Posts

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

15 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In