• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Terdakwa Pelaku Politik Uang Divonis Sama

Dua Terdakwa Pelaku Politik Uang Divonis Sama

26 Juli 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Dua terdakwa kasus money politic pada Pilwako Jambi 2018, Afif Amrullah dan Hermansyah, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Lucas Sahabat Duha. Vonis dibacakan dalam persidangan yang digelar Kamis (26/7) sore.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 187 A Ayat (2) Jo Pasal 73 Ayat (4) Huruf c Undang-undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2015 Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Berita Lainnya

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan,” ucap Lucas membacakan putusan.

Terhadap putusan ini, kedua terdakwa melalaui penasehat hukumnya Suratno, menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai yang dituntutkan oleh jakaa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, diketahui, kedua terdakwa adalah tim sukses pasangan nomor urut dua, pada pilkada kota Jambi, peledoi atau pembelaan terdakwa ditolak hakim. (tim)

ShareTweetSend
Previous Post

Sekda: Perusahaan Perkebunan Harus Atasi Kebakaran Hutan

Next Post

Polisi Bantu Warga Kemalangan Dapat Penghargaan

Related Posts

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

30 Maret 2026
Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

30 Maret 2026
Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

22 Maret 2026
Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

21 Maret 2026
Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

15 Maret 2026
Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

13 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In