• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Plt.Sekda, Sembarang Pecat Kades Kita Bisa Di PTUN Orang

Plt.Sekda, Sembarang Pecat Kades Kita Bisa Di PTUN Orang

19 Agustus 2018
in PENDIDIKAN

MUARATEBO,AP– Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo tidak akan sembarangan pecat seorang Kepala desa (Kades) yang di duga melakukan pelanggaran atau kesalahan. Tanpa dasar dan alasan yang kuat bisa saja Pemkab Tebo diadukannya oleh yang bersangkutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Tidak bisa segampang itu mecat-mecat orang. “Kita harus hati-hati, memecat tanpa dasar jelas dan kuat, bisa di PTUN-kan orang “beber Plt.Sekda Tebo Abu Bakar kepada awak media usai menghadiri sidang paripurna di DPR Kamis (16/8).

Berita Lainnya

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

“Dijelaskan Abu bakar bahwa menurut aturan pemberhentian seorang Kades dari jabatannya salah satunya adalah mengundurkan diri jika tersangkut kasus pengelolaan keuangan, tapi untuk yang ini kan tidak terjadi (Tambun Arang dan Muaro Sekalo) “katanya.

Dalam hal ini “lanjut Abu Bakar, tim masih berproses untuk mengkaji lebih dalam lagi, berkenaan dengan apa yang telah di langgar oleh Kades Mardiana dan Suherman tersebut. Pengaduannya kan, banyak bukan cuma masalah nikah saja, pengelolaan keuangan juga. Tim PMD dan Inspektorat sudah dan sedang bergerak menyikapi masalah ini.

Kalau nanti terbukti dari sisi pengelolaan keuangan (DD/ADD,red) dan terkasus dia dilaporkan warga ke kepolisian tentunya kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku “ucap Abu Bakar meyakini. (ard)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Bola Panas Rekomendasi Dewan Terkait Dua Kades Ditangan Bupati

Next Post

Ribuan Narapidana Di Jambi Terima Remisi Kemerdekaan

Related Posts

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

5 Januari 2026
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In