MUARATEBO,AP– Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo tidak akan sembarangan pecat seorang Kepala desa (Kades) yang di duga melakukan pelanggaran atau kesalahan. Tanpa dasar dan alasan yang kuat bisa saja Pemkab Tebo diadukannya oleh yang bersangkutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Tidak bisa segampang itu mecat-mecat orang. “Kita harus hati-hati, memecat tanpa dasar jelas dan kuat, bisa di PTUN-kan orang “beber Plt.Sekda Tebo Abu Bakar kepada awak media usai menghadiri sidang paripurna di DPR Kamis (16/8).
“Dijelaskan Abu bakar bahwa menurut aturan pemberhentian seorang Kades dari jabatannya salah satunya adalah mengundurkan diri jika tersangkut kasus pengelolaan keuangan, tapi untuk yang ini kan tidak terjadi (Tambun Arang dan Muaro Sekalo) “katanya.
Dalam hal ini “lanjut Abu Bakar, tim masih berproses untuk mengkaji lebih dalam lagi, berkenaan dengan apa yang telah di langgar oleh Kades Mardiana dan Suherman tersebut. Pengaduannya kan, banyak bukan cuma masalah nikah saja, pengelolaan keuangan juga. Tim PMD dan Inspektorat sudah dan sedang bergerak menyikapi masalah ini.
Kalau nanti terbukti dari sisi pengelolaan keuangan (DD/ADD,red) dan terkasus dia dilaporkan warga ke kepolisian tentunya kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku “ucap Abu Bakar meyakini. (ard)