Jakarta, AP – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan proyek percontohan untuk membangun perumahan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Kamis, (23/8), mengatakan penggunaan skema tersebut merupakan salah satu alternatif pembiayaan untuk mendorong penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Swasta begitu antusias, mudah-mudahan tiga proyek percontohan sudah bisa jalan tahun depan,” katanya.
Khalawi menuturkan ketiga proyek percontohan itu akan dilakukan di lahan seluas 180 hektare milik Real Estate Indonesia (REI) di Jonggol, Kabupaten Bogor; di lahan seluas 33 hektare milik Kementerian PUPR di Bogor; serta di 2 hektare lahan milik Pemerintah Kota Bandung di Bandung.
Pola kerja sama dengan skema tersebut nantinya berupa kerja sama pemerintah dengan swasta untuk membangun perumahan, di mana lahan milik pemerintah atau swasta akan dibangun perumahan oleh pihak swasta.
“Nanti polanya ada dua, bisa tanah punya pemerintah tapi swasta yang membangun. Atau penuh punya swasta, nanti pemerintah masuk lewat infrastruktur pendukung seperti jalan atau sanitasinya,” katanya.
Menurut Khalawi, hingga saat ini sudah ada sejumlah investor yang tertarik dengan skema investasi seperti itu, misalnya dari China dan Korea. Namun, ia mengaku akan memprioritaskan investasi dalam negeri untuk kerja sama tersebut.
Ada pun pembangunan rumah nantinya akan dibagi menjadi dua, yakni porsi untuk MBR dan komersil sehingga lebih menarik bagi investor.
Sementara itu pola pengembalian investasi akan sama sebagaimana proyek KPBU lain di proyek jalan tol dan penyediaan air bersih dengan masa konsesi 30-40 tahun.
“Porsinya mungkin 30:70 atau 40:60, yang 40 untuk MBR sisanya komersil agar menarik bagi swasta,” tuturnya.
Khalawi menyebut skema KPBU untuk infrastruktur perumahan rakyat bisa dikerjasamakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan infrastruktur.
Manfaat KPBU perumahan antara lain tambahan dana untuk penyediaan infrastruktur; peningkatan jumlah hunian dan realisasi hunian berimbang, adanya kualitas perencanaan, koordinasi dan seleksi proyek; serta transparansi dan “value for money” yang lebih baik.
Manfaat lainnya yakni adanya kepastian jangka waktu pembangunan dan biaya kualitas pelayanan yang meningkat, kepastian terawatnya aset; serta risiko konstruksi, operasi dan kinerja yang ditanggung swasta. ant