Muarasabak,AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), selasa (21/8) lalu telah melaksanakan rapat Pleno terbuka Rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPSHP dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu tahun 2019 mendatang.
Dalam rapat Pelno yang digelar KPU Tanjabtim tersebut, telah berdasarkan ketentuan pasal 32 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih didalam negeri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indinesia nomor : 853/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2018 tertanggal 10 agustus 2018 perihal penyusunan DPSHP akhir dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu tahun 2019 Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Adapun hasil dari Rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPSHP akhir dan penetapan DPT itu, telah ditetapkan sebanyak 162.085 jumlah pemilih di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dengan rincian, pemilih laki laki berjumlah 82.688 dan pemilih perempuan berjumlah 79.397 yang tersebar di 11 Kecamatan.
Dalam sambutan Nurkholis, selaku Ketua KPU Tanjabtim mengharapkan, pada Pemilu di tahun 2019 mendatang semoga menjadi Pemilu yang berkualitas, transfaran, terlaksana dengan aman dan tertib. “Sehingga Pemilu tahun 2019 benar benar berkualitas,” harapnya.
Ia menggungkapkan, bagi warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang belum masuk DPT, maka akan tetap berpeluang menggunakan hak suaranya dengan catatan dalam proses yaitu, pada 17 april sudah memiliki KTP elektronik.
“Ini mesti disampaikan dan diinformasikan melalui forum ini. Kemudian juga, kaitan dengan pindah memilih, karena dalam beberapa waktu yang lalu banyak diantara warga kita dan juga teman teman Parpol menanyakan bisa atau tidak bagi yang terdaftar di DPT katakan lah Kota jambi, kemudian pada hari H, memilih di Tanjung Jabung Timur.?jawabannya,”Bisa, tetapi harus melaporkan paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan,” ungkapnya.
“Artinya, dia pemilih tambahan atau pindah memilih mempunyai catatan tidak bisa memilih anggota Legislatif dalam hal ini DPRD Kabupaten Tanjabtim. Hanya bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD,” pungkasnya.
Berikut rincian DPT pada 11 Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur :
Reporter : Hipni Asro