• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Lagi, Satnarkoba Polres Kerinci, Ungkap Peredaran Narkoba

Lagi, Satnarkoba Polres Kerinci, Ungkap Peredaran Narkoba

30 Agustus 2018
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Satuan Resor Nakotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Kerinci, kembali berhasil mengungkapkan kasus narkoba di Kota Sungaipenuh.

Tim berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku pengedar narkoba. Pelaku berhasil dibekuk, kamis (30/8) sekitar pukul 15.30 Wib sore. Tersangka bernama Marihot Panggabean (61), Warga Desa Talang Lindung, kecamatan Sungai bungkal, kota Sungaipenuh.

Berita Lainnya

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Seentara barang bukti, yang ditemukan 5 paket Narkotika jenis shabu di dalam botol CDR, 1 paket Narkotika jenis Ganja di dalam kantong plastik berisi tembakau merk C’Kas Mode, 1 alat hisap (Bong), 2 buah timbangan digital merk Pocket Scale dan merk Acis, 1 buah kaca pirek, 2 buah korek api,1 buah Jarum dan 3 bungkus Plastik Klip warna bening.

Hal ini dibenarkan Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto SIK SH, kemarin. Pengakuan Kapolres, penangkapan dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, Tim langsung melakukan pengintaian.

Dikatakannya, pengintaian dilakukan disekitar rumah tersangka, dan saat tersangka ke luar rumah langsung dibuntuti oleh petugas.

“Saat tersangka sampai di pangkalan ojek, barulah petugas melakukan penangkapan dan langsung dibawa kembali ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan pencarian barang bukti,” beber Kapolres

Dari penggeledahan tersebut, lanjut Kapolres, petugas menemukan barang bukti alat hisap (bong), 5 paket Narkotika jenis Shabu dan 1 paket Narkotika jenis Ganja, serta barang bukti lainnya.

“Setelah itu, tersangka langsung digiring ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses lebih lanjut, adapun jumlah Shabu, 1,15 Gram dan Ganja, 190 gram,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Marihot dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.(hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Lampu Warning Light Bantuan Pusat Digondol Maling

Next Post

Tanjabbar Berkomitmen Jalankan “Program Pelita” Bidang Pendidikan

Related Posts

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In