• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Desa Koto Tuo, Terancam tak Bisa Pencairan DD Tahab I

Desa Koto Tuo, Terancam tak Bisa Pencairan DD Tahab I

30 Agustus 2018
in MILENIAL

Kerinci, AP – Pada 2018, dari 285 desa di Kerinci, desa Koto Tuo, kecamatan Kayu Aro, terancam tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap Satu. Pasalnya, 284 desa lainnya, tengah mengusulkan pencairan tahab Dua.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Pembedayaan Masyarkat kabupaten Kerinci, Hasferi, kepada wartawan, kemarin. “Ya, untuk saat ini, untuk pencairan tahap Satu hampir semua desa sudah mencairkan, saat ini kepala desa sedang menyusun SPJ untuk pengajukan pencairan DD tahap kedua,” beber Hasferi.

Berita Lainnya

Dapur Allung Kini Buka Setiap Hari

UM Jambi Peluk Luka Shalma dan Shalwa, Rumah Hangus Terbakar, Hendra Kurniawan Pastikan Masa Depan Mahasiswi Kembar Itu Tetap Menyala

Disbunak Tanjab Timur Luncurkan ‘Sapi Online’ Lewat WhatsApp

Dia menjelaskan untuk syarat pencairan Dana Desa tahap kedua, Kepala desa harus mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat, bahwa telah menyelesaikan SPj penggunaan DD tahap Satu pada tahun 2018.

“Kalau sudah mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat, baru kami (Pemdes, red) pengecekan, jika syaratnya terpenuhi maka akan kami keluarkan rekomendasi untuk pencairan DD tahap kedua, tapi kalau belum terpenuhi kita belum bisa mengeluarkan rekomendasinya,” tegasnya.

Namun, dari 285 desa di Kerinci, kata Hasferi, Satu desa yang terancam tidak bisa mencairkan Dana Desa, yakni desa Koto Tuo Kayu Aro. Sebab masyarakat dan BPDnya minta Kadesnya diberhentikan dari jabatannya. “Masyarakat dan BPD membuat surat kepada Bupati untuk menggantikan Kades,” bebernya.

Terkait hal tersebut, pihaknya telah melakukan mediasi dengan BPD dan Kades untuk mencari solusi agar DD di desa Koto Tuo bisa disetujui. Bahkan, Dinas Pemdes Provinsi pun telah turun tapi pihak BPD tetap tidak mau menyetujui RAPBDesnya.

“BPD tidak mau menandatangnani RAPBDes kalau belum diganti. Kami sudah sampai jika tidak juga disetujui maka DD akan dikembalikan ke kas negara”, tutupnya. (hen)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pengiriman Kulit Biawak Ilegal  Digagalkan

Next Post

Tiga Warga Kerinci Yang Hilang Telah Ditemukan

Related Posts

Dapur Allung Kini Buka Setiap Hari

Dapur Allung Kini Buka Setiap Hari

10 Mei 2026
UM Jambi Peluk Luka Shalma dan Shalwa, Rumah Hangus Terbakar, Hendra Kurniawan Pastikan Masa Depan Mahasiswi Kembar Itu Tetap Menyala

UM Jambi Peluk Luka Shalma dan Shalwa, Rumah Hangus Terbakar, Hendra Kurniawan Pastikan Masa Depan Mahasiswi Kembar Itu Tetap Menyala

9 Mei 2026
Kemenag Jambi Menunggu Aturan Kurban Ditengah Pandemi

Disbunak Tanjab Timur Luncurkan ‘Sapi Online’ Lewat WhatsApp

8 Mei 2026
Al Haris Tunjuk Iwan Hendrawan Jabat Plt Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi

Al Haris Tunjuk Iwan Hendrawan Jabat Plt Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi

1 Mei 2026
Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

Gubernur Al Haris: Kita Ingin Sepakbola Jambi di Tingkat Nasional

20 April 2026
Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Menakar Kualitas Investasi Kekuasaan

16 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In