• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPK Terus Dalami Suap Anggota Dprd Malang

KPK Terus Dalami Suap Anggota Dprd Malang

5 September 2018
in NASIONAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penerimaan uang sejumlah anggota DPRD Kota Malang terkait tindak pidana korupsi suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

KPK pada Rabu memeriksa dua anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur masing-masing Sonny Yudiarto dan Een Ambarsasi sebagai saksi untuk tersangka Imam Ghozali (IGZ).

Berita Lainnya

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

“Penyidik masih terus mendalami penerimaan uang oleh sejumlah anggota DPRD Malang termasuk dugaan pertemuan-pertemuan yang dilakukan para pihak dan juga terkait tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Kota Malang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, kata Febri, ketika tim KPK berada di Malang dilakukan pemeriksaan terhadap 39 orang saksi dan penggeledahan pada 25 lokasi.

Sebanyak 39 saksi terdiri dari unsur anggota DPRD Kota Malang, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang Tahun 2015, Wali Kota Malang periode 2013-2018, Kepala Dinas PU, Sekretaris Dewan, Sekda Kota Malang Tahun 2015, Sekretaris Daerah Kota Malang.

Selanjutnya, Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Tahun 2015, Ketua DPRD Kota Malang DPRD Kota Malang, Kepala Bidang Pendataan dan Evaluasi Bappeda Kota Malang Tahun 2015, Kepala Bidang Stabilitas Harga dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kota Malang, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Tahun 2015.

Kemudian Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang Tahun 2015, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Tahun 2015, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang, dan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Malang.

Sebelumnya, KPK menduga 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK menerima total Rp700 juta untuk kasus suap dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.

“Dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Malang ini, salah satu yang didalami penyidik adalah dugaan penerimaan terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang,” kata Febri, di Jakarta, Selasa (4/9).

KPK pun mengingatkan agar para tersangka kooperatif terhadap proses hukum dan dapat mengembalikan uang yang pernah diterima pada KPK.

“Hal itu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan tuntutan dan hukuman nanti di persidangan,” ujar Febri.

KPK pada Senin (3/9) baru saja menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga.

Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK juga telah memproses sebanyak 21 tersangka.

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).

Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

“Sebagai informasi, sebagian dari 19 anggota DPRD sebelumnya telah mengakui perbuatan dan mengembalikan uang pada KPK,” ujar Febri pula. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Walikota Buka Musda BKMT Ke III Tingkat Kota Jambi

Next Post

Ma Mutasi Dua Pimpinan Pn Medan

Related Posts

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

27 Agustus 2025
TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

27 Agustus 2025
Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

20 Agustus 2025
Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

1 Agustus 2025
FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

9 Juli 2025
Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

4 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In