• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 5, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ma Mutasi Dua Pimpinan Pn Medan

Ma Mutasi Dua Pimpinan Pn Medan

5 September 2018
in NASIONAL

Mahkamah Agung (MA) memutasi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan dan wakil ketua Wahyu Prasetyo Wibowo menjadi hakim yustisial di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA.

“Sementara mereka ditempatkan di Dirjen Badilum sejak beberapa waktu lalu,” ujar juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (05/09).

Berita Lainnya

SKK Migas Dorong Digitalisasi dalam Assurance, Manajemen Risiko dan Investigasi

Izin TikTok Bukan Jualan, Kata Menteri Bahlil Hengkang Saja, Merugikan Negara Kita

Kementerian Kominfo Bangun 146 Titik Akses Internet Gratis di Provinsi Jambi, Paling Sedikit Kota Jambi

Penempatan Marsudin dan Wahyu di Dirjen Badilum dilakukan karena sebelumnya MA sudah mengeluarkan surat Keputusan untuk ketua dan wakil ketua PN Medan yang baru.

“Keduanya (Marsudin dan Wahyu) tidak lagi menjabat di PN Medan,” kata Suhadi.

Sebelum peristiwa tangkap tangan (OTT) oleh KPK di PN Medan, Marsudin dan Wahyu seharusnya menerima promosi dan mutasi.

Marsudin tadinya akan dimutasi menjadi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, sementara Wahyu menerima promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Serang.

Namun akibat peristiwa OTT tersebut, MA kemudian menunda promosi dan mutasi keduanya lalu menjadikan mereka sebagai hakim yustisial di Dirjen Badilum, jelas Suhadi.

Pada Selasa (28/8) KPK mengamankan tiga orang hakim PN Medan, yaitu Merry Purba, Wahyu Prasetyo Wibowo, dan Sontan Merauke.

Bersama dengan ketiga hakim tersebut, KPK juga membawa Marsudin sebagai Ketua PN Medan untuk dimintai keterangannya.

Namun Marsudin dan Wahyu kemudian dibebaskan karena KPK tidak memiliki setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka kasus suap di PN Medan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

KPK Terus Dalami Suap Anggota Dprd Malang

Next Post

BNNP Jambi Tangkap Suami Istri Bawa Sabu-Sabu

Related Posts

SKK Migas Dorong Digitalisasi dalam Assurance, Manajemen Risiko dan Investigasi

SKK Migas Dorong Digitalisasi dalam Assurance, Manajemen Risiko dan Investigasi

27 September 2023
Aplikasi TikTok/net

Izin TikTok Bukan Jualan, Kata Menteri Bahlil Hengkang Saja, Merugikan Negara Kita

26 September 2023
Kominfo Minta Warganet Tidak Sebarkan Ujaran Kebencian

Kementerian Kominfo Bangun 146 Titik Akses Internet Gratis di Provinsi Jambi, Paling Sedikit Kota Jambi

21 September 2023
Hulu Migas Masih Berkontribusi Secara Berkelanjutan Bagi Negara

Hulu Migas Masih Berkontribusi Secara Berkelanjutan Bagi Negara

23 Agustus 2023
Mendagri Tito Bilang Pemilu Damai Tanggung Jawab Bersama

Mendagri Tito Bilang Pemilu Damai Tanggung Jawab Bersama

20 Juli 2023
Al Haris Mengenali Jambi di Mata Indonesia Dipuji Mendag Zulhas: Nanti Kita Ajak Keliling Negara

Al Haris Mengenali Jambi di Mata Indonesia Dipuji Mendag Zulhas: Nanti Kita Ajak Keliling Negara

8 Juli 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In