• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ma Mutasi Dua Pimpinan Pn Medan

Ma Mutasi Dua Pimpinan Pn Medan

5 September 2018
in NASIONAL

Mahkamah Agung (MA) memutasi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan dan wakil ketua Wahyu Prasetyo Wibowo menjadi hakim yustisial di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA.

“Sementara mereka ditempatkan di Dirjen Badilum sejak beberapa waktu lalu,” ujar juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (05/09).

Berita Lainnya

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

Penempatan Marsudin dan Wahyu di Dirjen Badilum dilakukan karena sebelumnya MA sudah mengeluarkan surat Keputusan untuk ketua dan wakil ketua PN Medan yang baru.

“Keduanya (Marsudin dan Wahyu) tidak lagi menjabat di PN Medan,” kata Suhadi.

Sebelum peristiwa tangkap tangan (OTT) oleh KPK di PN Medan, Marsudin dan Wahyu seharusnya menerima promosi dan mutasi.

Marsudin tadinya akan dimutasi menjadi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, sementara Wahyu menerima promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Serang.

Namun akibat peristiwa OTT tersebut, MA kemudian menunda promosi dan mutasi keduanya lalu menjadikan mereka sebagai hakim yustisial di Dirjen Badilum, jelas Suhadi.

Pada Selasa (28/8) KPK mengamankan tiga orang hakim PN Medan, yaitu Merry Purba, Wahyu Prasetyo Wibowo, dan Sontan Merauke.

Bersama dengan ketiga hakim tersebut, KPK juga membawa Marsudin sebagai Ketua PN Medan untuk dimintai keterangannya.

Namun Marsudin dan Wahyu kemudian dibebaskan karena KPK tidak memiliki setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka kasus suap di PN Medan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

KPK Terus Dalami Suap Anggota Dprd Malang

Next Post

BNNP Jambi Tangkap Suami Istri Bawa Sabu-Sabu

Related Posts

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

10 Februari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Usman Ermulan: Alangkah Hinanya Indonesia Jadi Tempat Pembuangan Barang-barang Bekas

1 Februari 2025
Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

18 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In