• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemilik Toko Bangunan Gugat Kontraktor Ke PN Tebo

Pemilik Toko Bangunan Gugat Kontraktor Ke PN Tebo

30 Oktober 2018
in PENDIDIKAN

MUARATEBO,AP- Kontraktor pelaksana, paket 7 pada proyek pembangunan dan peningkatan jalan pedesaan kecamatan Muara Tabir, tahun 2017 senilai Rp.7 milyar yakni PT. Kharist Putra Sejati di gugat ke Pengadilan. Mereka saat ini tengah jalani proses persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tebo.

Humas PN Tebo, Andri Lesmana, SH,MH Senin (29/10) kemarin kepada Aksipost menjelaskan bahwa Yenti seorang warga Tebo, mengajukan gugatan perkara perdata terhadap pihak Tergugat yakni rekanan proyek pekerjaan di desa Embacang Gedang, kecamatan Muaro Tabir.

Berita Lainnya

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

Dipaparkan Humas PN Tebo, bahwa Yenti merupakan pemilik toko bangunan menggugat Tergugat I, Sulman dan Tergugat II pihak kontraktor pelaksana proyek.

Penggugat adalah pemilik toko bangunan mengajukan gugatan perdata terhadap tergugat I, Sulman dan tergugat II pihak Kontraktor. Mereka mengambil material bangunan untuk pelaksanaan proyek di desa Embacang gedang “urai Andri Lesmana.

Berdasar surat gugatan yang diterima di nyatakan oleh para Tergugat, dia pernah mengambil barang dari toko Penggugat, nilainya mencapai Rp.140 juta lebih. Beberapa kali dalam persidangan yang sudah di lakukan, Tergugat mengakui punya hutang dan pihak Tergugat juga mengaku sudah pernah ada diangsur.

Perkara ini “lanjut Andri, masih dalam proses, apakah isi daripada gugatan penggugat benar adanya atau tidak, nanti setelah putusan baru bisa di ketahui. Tergugat hari ini menyerahkan bukti pembayaran, berapa total pengambilan barang maupun barang yang sudah di bayarkan dan Tergugat mengakui ada hutang. Gugatan sebesar yang di sampaikan sudah termasuk angsuran yang pernah dibayar akan terlihat nanti.

“Dari hasil pemeriksaan surat gugatan di katakan, ada kesepakatan secara lisan antara para pihak berkaitan dan proyek yang di kerjakan oleh pihak Tergugat II (kontraktor). Dalam sidang nanti kita buktikan, disini ada mengambil barang dan ada pihak yang dirugikan “ujar Andri.

Disisi lain, Tergugat I Sulman Elfarisy menyatakan bahwa dirinya cuma sebagai penjamin dalam pengambilan barang atau material dari toko bangunan.

Pihak kontraktor sebagai Tergugat II di sebutnya pihak rekanan adalah Reza. Diketahui bahwa Reza adalah orang yang sering terlihat dilapangan dalam proses pekerjaan proyek dinas PUPR Tebo.

Direktur PT. Kharits Putra Sejati, Solihin pernah bilang Reza statusnya bukan karyawan dia cuma ikut membantu dalam pekerjaan proyek tersebut. Lebih jauh, progres pekerjaan PT. Kharits Putra Sejati tak sesuai time skedul, dan kurang dukungan peralatan.

“Setelah di beri perpanjangan kontrak kerja, rekanan tetap tidak melaksanakan addendum perpanjangan kontrak yang di sepakati atau wan prestasi. Dinas PUPR Tebo pun melakukan pemutusan kontrak dan merekomendasikan perusahaan di blacklist. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

TMMD Meringankan Beban Masyarakat Terpencil Yang Tak Mampu

Next Post

Pertamina Realisasikan 58 Titik BBM Satu Harga

Related Posts

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

UM Jambi Tunjukkan Kualitas Prodi Bidang Kesehatan di NTB

15 September 2025
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jambi Apresiasi Gebrakan Nyata Rektor Hendra Kurniawan, Apa Saja Itu.. 

13 September 2025
18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

18 Mahasiswa UM Jambi Tak Ingin Sia-siakan KKN-MAS ke-5 di Kabupaten Siak

11 September 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

10 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In