• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Koruptor Pengerukan Alur Sungai Batanghari Ajukan PK

Koruptor Pengerukan Alur Sungai Batanghari Ajukan PK

30 Oktober 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Koruptor pengerukan alur pelayaran Sungai Batanghari di Pelabuhan Talang Duku, Jambi, Tonggung Napitupulu yang juga Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya enam tahun penjara.

Kuasa Hukum, Tonggung Napitupulu, Wajidi Selasa (30/10) mengatakan, PK diajukan kliennya merupakan ‘novum’ atau bukti baru dari fakta persidangan para narapidana lainnya seperti Wahyu Asoka yang mengaku kuasa direktur PT Lince Romauli Raya dibuatnya secara sendiri dan terpidana Gerry yang menyebutkan uang yang dicairkan dengan surat kuasa tersebut tidak mengalir ke Tonggung Napitupulu.

Berita Lainnya

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Dasar temuan baru tersebut yang akan diajukan sebagai PK terpidana Tonggung Napitupulu yang tidak pernah memberikan kuasa kepada Wahyu Asoka dan Gerry untuk mengerjakan proyek tersebut dan pengakuan kedua terpidana di persidangan bahwa kuasa itu didapat secara fiktif.

Wajidi juga menegaskan selain dua orang tersebut, Billy J Picarima, yang menjabat sebagai Kepala Adpel Jambi juga mengakui hal yang sama bahwa tidak ada aliran dana ke Tonggung.

Nantinya, pada sidang PK akan menghadirkan ketiganya sebagai saksi yang menerangkan tidak ada keterlibatana Tongung, katanya.

“Kita akan hadirkan mereka, nanti dalam berkas juga kita lampirkan pernyataan dan dakwaan ketiganya,” kata Wajdi.

Sebelumnya, terpidana Tonggung diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tilikor Jambi pada Mei 2013 lalu.

Namun Jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2015 memutus kasasi dengan menjatuhkan hukuman kepada Tonggung Napitupulu selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp5,3 miliar.

Dalam kasus proyek pengerukan alur Sungai Batanghari, Kejati Jambi menetapkan tujuh orang tersangka dan saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Klas IIA Jambi, yaitu Billy J Picarima, Kepala Adpel Jambi dan Tonggung Napitupulu, Direktur Utama PT Lince Ramauli Raya.

Sementara Sutrisno, Manager PT Lince Romauli Raya, Arif Hidayat Direktur PT Hexaguna Karya, Kuasa PT Lince Romauli Raya Geri Iskandar dan Direktur PT Multi Hexaguna Karya, Toha Maryono, baru berhasil ditangkap setelah kabur pascamenjadi tersangka.

Proyek pengerukan Sungai Batanghari senilai Rp7,781 miliar ini diduga fiktif dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.

Proyek pengerukan alur dangkal tersebut dilakukan di Desa Tebat Patah dan Kecamatan Muarasebo, Muarojambi.

Proyek dikerjakan oleh PT Lince Romauli Raya dengan masa kerja 90 hari, mulai 18 Agustus hingga 16 November 2011. Kemudian masa kerja tersebut diperpanjang selama 25 hari hingga 11 Desember 2011 namun meski sudah diperpanjang hingga masa kontrak habis perkerjaan belum tuntas. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Keberadaan Lion Belum Ada Titik Terang

Next Post

Mantan Kades Portal Jalan PT SAPM

Related Posts

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In