• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, April 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Tolak Permohonan Uji UU Terorisme

MK Tolak Permohonan Uji UU Terorisme

30 Oktober 2018
in NASIONAL

Jakarta, AP – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang Undang 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme (UU Terorisme) yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa, (30/10).

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

KADIN Bersama Parto Luncurkan K-Go.Store

SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

Para pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa frasa “radikal” dalam UU Terorisme telah mengubah paradigma masyarakat tentang frasa tersebut sehingga bermakna negatif.

Pemohon kemudian meminta Mahkamah untuk menjadikan frasa “kontra radikalisasi” menjadi “kontra radikalisasi terorisme”.

Terhadap dalil pemohon tersebut Mahkamah berpendapat bahwa secara kontekstual yang dimaksud dengan istilah “kontra radikalisasi” dan “deradikalisasi” dalam UU Terorisme adalah kontra radikalisasi dan deradikalisasi dalam tindak pidana terorisme.

“Bahwa tidak ditambahnya kata ‘terorisme’ di belakang frasa ‘kontra radikalisasi’ dan ‘deradikalisasi’ dalam UU a quo karena yang dimaksud oleh pembentuk undang undang sudah jelas, yakni mereka yang rentan dan telah terpapar paham radikal terorisme,” jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah.

Dengan demikian Mahkamah berpendapat tanpa perlu menambahkan kata terorisme di belakang kedua istilah tersebut telah dengan sendirinya mencakup apa yang dikehendaki para pemohon.

“Sehingga secara tehnik perundang-undangan jika ditambahkan dengan kata ‘terorisme’ rumusan demikian justru menjadi berlebihan,” pungkas Saldi. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Diduga Tak Sesuai Spek, Jalan Rabat Beton Dikeluhkan Warga

Next Post

Bank Sampah Bisa Hasilkan Rupiah

Related Posts

Gubernur Al Haris Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Gubernur Al Haris Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

3 April 2026
KADIN Bersama Parto Luncurkan K-Go.Store

KADIN Bersama Parto Luncurkan K-Go.Store

13 Maret 2026
SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

SKK Migas Saksikan Penandatanganan Lima Amandemen PJBG Terproses untuk Mendukung Pelaporan Lifting NGL

11 Maret 2026
Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

Peringkat 1 Nasional, Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI Tanpa Maladministrasi Pelayanan Publik

29 Januari 2026
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

19 Januari 2026

Isi Pengajuan Wartawan yang Dikabulkan MK

19 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In