• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemilih Sarolangun Bertambah 5.536 Mata Pilih

Pemilih Sarolangun Bertambah 5.536 Mata Pilih

15 November 2018
in DAERAH

Jambi AP – Pemilih di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019 bertambah sebanyak 5.536 mata pilih menjadi 196.200 mata pilih.

Pertambahan itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun menetapkan data pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP), Kamis (15/11).

Berita Lainnya

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

“Pertambahan mata pilih sebanyak 5.536 itu tersebar di 158 desa/kelurahan, 10 kecamatan. Pertambahan ini tidak menambah jumlah TPS, tetap 874 TPS,” kata Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fahkri.

Terkait dengan apakah ada penambahan lagi, itu tergantung dari pleno KPU RI apakah ada rekomendasi dari Bawaslu RI atau tidak untuk pencermatan ulang DPTHP 2 ini, namun sampai saat ini KPU menetapkan data itu.

“Karena yang menetapkan daftar pemilih itu adalah KPU kabupaten/kota, penambahan itu bisa dari pemilih pemula, kemudian bisa juga dari data pemilih yang belum masuk dalam DPTHP 1,” katanya.

Kemudian dari penambahan data pemilih nantinya ada juga yang baru pindah domisili. Namun semua itu harus melalui hasil pleno KPU RI nantinya.

Ia menjelaskan terkait persoalan tersebut pihaknya menyatakan b bagi masyarakat yang belum masuk dalam data pemilih tetap saat ini, akan tetap diakomodir hak pilihnya.

“Terkait dengan masyarakat yang belum masuk dalam data pemilih, yang penting mereka telah melakukan perekaman dan memiliki KTP elektronik, karena tetap akan kita akomodir jika memang belum terdaftar,” kata Fahkri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, masyarakat yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap itu akan diakomodir pada hari H dengan menggunakan KTP atau surat keterangan,” katanya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Enam Fraksi Melunak, Iday Bilang Politik Itu Kompromi Harus Sesuai Mekanisme

Next Post

Pemanah Nasional Borong Medali Emas Porprov Jambi

Related Posts

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

30 Maret 2026
Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

30 Maret 2026
Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

22 Maret 2026
Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

21 Maret 2026
Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

15 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In