• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MA Hukum 10 Tahun Bandar Narkoba Jambi

MA Hukum 10 Tahun Bandar Narkoba Jambi

28 November 2018
in DAERAH

Jambi, AP – Mahkamah Agung (MA) dalam keputusan kasasinya menghukum Diding seorang bandar besar narkoba di Jambi dengan hukuman 10 tahun penjara. Hukuman kasasi Diding lebih berat sembilan tahun penjara dari putusan hakim pengadilan negeri Jambi yang menghukumnya dengan hukuman satu tahun penjara, kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, di Jambi Selasa (27/11).

MA menvonis Diding telah terbukti bersalah sesuai dalam putusan Nomor 2448/Pid.Sus/2016, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi No 58/Pid.Sus/2016 tanggal 15 Agustus 2016 lalu.

Berita Lainnya

Visi Fadhil – Bakhtiar Menghadapi Era Digital Memang Tangguh, Berikut Keunggulannya

Calon Jemaah Haji Tertua dan Termuda di Batanghari, Fadhil Arief: Doakan Kami Supaya Amanah

550 Unit Rumah Tak Layak Huni Dibedah PUPR Provinsi Jambi, Rp11 Miliar Disalurkan Lewat Bank Daerah

Kemudian MA mengadili sendiri, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menjual narkotika golongan I yang beratnya lebih lima gram.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didin alias Diding dengan pidana selama 10 tahun denda senilai Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama enam bulan. Menetapkan masa penahanan dikurangi masa pidana yang dijalani, kata Makaroda Hafa.

Putusan ini ditetapkan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 oleh Dr Salman Luthan, SH dengan hakim anggota Sumardijatmo, SH.MH, Dr Margono, SH.M.Hum. MM. Makaroda Hafat, membenarkan putusannya sudah diterima Diding kemarin. Putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi dan MA mengadili sendiri. ant

ShareTweetSend
Previous Post

"Tax Center" Unja Melayani Konsultasi Pajak Masyarakat

Next Post

Polda Jambi Tangkap 92 Orang Pelaku Narkoba

Related Posts

Visi Fadhil – Bakhtiar Menghadapi Era Digital Memang Tangguh, Berikut Keunggulannya

Visi Fadhil – Bakhtiar Menghadapi Era Digital Memang Tangguh, Berikut Keunggulannya

29 Mei 2025
Calon Jemaah Haji Tertua dan Termuda di Batanghari, Fadhil Arief: Doakan Kami Supaya Amanah

Calon Jemaah Haji Tertua dan Termuda di Batanghari, Fadhil Arief: Doakan Kami Supaya Amanah

26 Mei 2025
550 Unit Rumah Tak Layak Huni Dibedah PUPR Provinsi Jambi, Rp11 Miliar Disalurkan Lewat Bank Daerah

550 Unit Rumah Tak Layak Huni Dibedah PUPR Provinsi Jambi, Rp11 Miliar Disalurkan Lewat Bank Daerah

23 Mei 2025
Antusias Warga Tinggi Saat Bupati Batanghari Canangkan Ladang Peris Sebagai Desa Cantik

Antusias Warga Tinggi Saat Bupati Batanghari Canangkan Ladang Peris Sebagai Desa Cantik

21 Mei 2025
Al Haris Rombak Kabinet Jambi Mantap, Kadis Kesehatan Jadi Staf Ahli

Al Haris Rombak Kabinet Jambi Mantap, Kadis Kesehatan Jadi Staf Ahli

19 Mei 2025
Fadhil Arief Tampil Stylish dengan Batik Jambi

Fadhil Arief Tampil Stylish dengan Batik Jambi

17 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In