• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPK RI Warning Penerimaan Fee Proyek di Tanjabbar

KPK RI Warning Penerimaan Fee Proyek di Tanjabbar

5 Desember 2018
in HEADLINE

Kualatungkal, AP- Komisi Pemberantasan korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Memberi perhatian khusus terkait Penerimaan Fee dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran daerah.

Ketua Kordinasi supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah KPK RI ) Wilayah dua sumatra Ketika Adliansyah Malik Nasution Saat dibungi menegaskan, Agar Bupati Tanjab Barat dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kepala Dinas perumahan dan permukiman dan sejumlah OPD Lain yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), agar tidak menerima dan meminta fee dalam pelaksanaan proyek APBD pada pengusaha.

Berita Lainnya

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

“Karena perbuatan ini merupakan tindak pidana korupsi yang sangat merugikan Negara maupun daerah,” tegasnya.

Adliansyah Malik Nasution juga menegaskan kepala daerah tidak meminta jatah kepada pengusaha dengan dalih apapun. Sebab, praktik tersebut hanya akan merugikan masyarakat.

“Kami tekankan kepala pemangku jabatan di Tanjab Barat tidak boleh atur mengatur proyek apa lagi menyuruh seseorang Mengatur Proyek Agar dapat Menerima keuntungan Pribadi serta golongan dan melakukan penggelembungan harga,” tegasnya.

“Praktik ini merupakan sumber masalah dari minta-minta fee proyek. Dak saya igatkan beberapa Kepala daerah yang di tangkap KPK ada yang Terkait Fee dalam pelaksanaan Proyek,” tukasnya. (Her)

ShareTweetSend
Previous Post

Proyek di Dinas PUPR Dinilai tak efektif

Next Post

BPBD Tebo Telah Bentuk Pendampingan MPA di Sembilan Kecamatan

Related Posts

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In