• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tiga Rumah Sakit di Jambi Tolak Pasien BPJS

Tiga Rumah Sakit di Jambi Tolak Pasien BPJS

6 Januari 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jambi memutus tiga rumah sakit yakni, RS Royal Prima, RS MMC dan RS Kambang serta satu klinik mata Jambi yang berada di kawasan Kambang.

Pemutusan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2019 di ketiga rumah sakit dan satu klinik tersebut pasien tidak dapat lagi menggunakan layanan BPJS kesehatan di tiga rumahsakit tersebut.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Menurut Humas BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Anggi Dwi Apdilah kepada media mengatakan, “Kerjasama sebelumnya dari 1 Januari 2018 sampai 31 Desember 2018, dan kami kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kerjasama. Kami sama-sama akan memperbaiki, baik itu rumah sakit meningkatkan pelayanan dan BPJS kesehatan memperbaiki diri,” katanya beberapa waktu lalu.

Anggi mengakui klaim yang diajukan ketiga rumah sakit dan klinik itu memiliki nilai berbeda-beda. Namun Anggi menyebutkan, bukan dikarenakan klaim yang terlalu besar menjadi penyebab utama berakhirnya hubungan kerjasama itu.

“Karena ini memang kesepakatan dari kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan dan bukan dikarenakan klaim terlalu besar. Karena rumah sakit yang lumayan juga nilai klaimnya, masih tetap melakukan kerjasama dengan kita,” katanya.

Memang ada kriteria kerjasama antara BPJS dan Rumah Sakit dan itu merupakan ketentuan yang sudah diatur oleh pihak Kementerian Kesehatan.

“Kalau jika masih ada kekurangan, mohon maaf itu tidak bisa kami sampaikan karena itu sudah tertuang dalam kerjasama Kami, dan tidak bisa kami sampaikan untuk menjadi konsumsi publik,” katanya.

Sama juga dengan Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR), BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Timbang Pamekas Jati mengatakan, pemutusan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dan pemutusan tersebut dikarenakan telah habis masa kontrak antara dua belah pihak sejak awal Januari 2019.

Namun, Pernayataan tersebut berbading terbalik dengan pernyataan Direktur RS MMC Jambi, dr Roswan Joni saat dikonfirmasi mengatakan pemutusan tersebut membuat pihaknya kaget. Namun dirinya tidak mau menjelaskan lebih jauh kenapa bisa terjadi hal itu.

Menanggapi hal ini, Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi meminta DPRD Kota Jambi untuk memanggil Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Jambi dan pihak rumah sakit serta klinik yang telah diputus kesajama BPJS tanpa ada transparansi ke publik.

Ketua YLKI Jambi, Ibnu Koldun, mengatakan DPRD Kota Jambi harus segera memanggil kedua belah pihak untuk memberikan kejelasan terhdap pemutusan kontrak antara BPJS dan tiga rumah sakit serta satu klinik yang ada di Kota Jambi karena uang yang dikelola adalah uang rakyat dan pemutusan tersebut akan merugikan konsumen atau masyarakat.

Dia menegaskan, kerjasama BPJS tersebut telah diatur dalam sejumlah peraturan yang ada, baik untuk rumah sakit swasta atau milik pemerintah.

“Kerjasama BPJS dan rumah sakit atau klinik adalah program pemerintah yang mengharuskan kerjasama baik kepada rumah sakit swasta maupun rumah sakit milik pemerintah,” kata Ibnu Koldun.

YLKI juga meminta kepada klinik dan rumah sakit untuk memberikan pengumuman jika telah tidak bekerjasama dengan BPJS. sehingga masyarakat nantinya tidak kecewa, apabila mendapati tidak ada pelayanan lagi di temat tersebut. tim

ShareTweetSend
Previous Post

Sarolangun Kekurangan 71 Formasi Pada Penerimaan CPNS 2018

Next Post

Wako AJB Pimpin Upacara Hut Ke 62 Provinsi Jambi Tingkat Kota Sungai Penuh

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In