• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kemenag Catat di Tebo Ada 1279 Mesjid dan Mushola

Kemenag Catat di Tebo Ada 1279 Mesjid dan Mushola

21 Januari 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Tempat peribadatan yang tersebar di 12 kecamatan dalam kabupaten Tebo menurut data perizinan yang di keluarkan oleh Kantor kementrian agama (Kemenag) Tebo sebanyak 539 Mesjid dan 740 Mushola atau Langgar.

Hal tersebut di katakan kepala Kemenag Tebo melalui Kasi Bimbingan masyarakat (Bimas) Islam Lukman Hakim kepada Aksi post Senin (21/01) kemarin di kantornya bahwa total Mesjid dan mushola yang terdata dan mengajukan pendirian tempat peribadatan kepada Kankemenag Tebo total berjumlah 1279.

Berita Lainnya

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Adapun jumlah tempat peribadatan di antaranya ialah Mesjid sebanyak 539 dan Mushola atau langgar sebanyak 740, ini merupakan data yang dirilis Kemenag Tebo tahun 2018. “Namun tahun 2019 ini jumlah mesjid bertambah lagi sebanyak 3 unit,1 unit diantaranya baru di resmikan oleh Bupati Tebo H.Sukandar beberapa waktu lalu yakni mesjid Islamic Center di kecamatan Rimbo Ulu “ujar Lukman.

Total 1279 Mesjid dan mushola tersebut lanjut Lukman adalah yang tercatat dan sebelumnya di daftarkan ke Kankemenag Tebo. Sedangkan mesjid dan mushola yang di dirikan oleh masyarakat namun tidak tercatat atau tidak di daftarkan ke Kemenag juga banyak “katanya.

Lukman menjelaskan bahwa syarat untuk mendirikan tempat peribadatan, mesjid dan mushola agar tercatat di Kemenag Tebo diantaranya harus ada akta hibah atau wakaf selanjutnya izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin lainnya dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mendirikan tempat peribadatan selain mesjid dan mushola.

Dan jumlah jemaah harus mencapai 90 orang serta mendapat izin dari 60 Kepala Keluarga (KK) yang berada di sekeliling atau sekitar bakal dibangunnya tempat peribadatan tersebut “urai Lukman.

Ditambahkan Lukman Hakim, tempat peribadatan selain mesjid dan mushola yang terdaftar di Kemenag Tebo saat ini seperti gereja hanya ada 1 unit terletak di kecamatan Rimbo Bujang yakni di unit,” pungkasnya. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati: Jangan Cepat Puas Dengan Prestasi

Next Post

Dugaan Penyimpangan Dana Bencal 2017, Naik Ke Penyidikan

Related Posts

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

5 Januari 2026
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In