• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sidang Gugatan Kenaikan Tarif Air Minum PDAM Kembali Tertunda

Sidang Gugatan Kenaikan Tarif Air Minum PDAM Kembali Tertunda

30 Januari 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Proses sidang gugatan YLKI melawan Direktur Umum PDAM Tirta Mayang Jambi selaku tergugat I dan Walikota Jambi selaku Tergugat II, di Pengadilan Negeri Jambi kembali ditunda, Selasa (29/1).

Ketua YLKI Jambi, Ibnu Khaldun mengatakan, penundaan dikarenakan pihak majelis hakim memimpin sidang masih dalam keadaan sakit. Sidang ini tertunda merupakan kedua kalinya, sampai 6 Februari mendatang.

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Ibnu sangat menyayangkan kepada Tergugat II selaku Walikota Jambi kembali mangkir dari panggilan pengadilan, dan dihadiri oleh tergugat I melalui kuasa hukumnya.

“Kami tidak melihat adanya kehadiran pihak tergugat II Walikota Jambi atau diwakili kuasa hukumnya,” kata Ibnu.

YLKI menilai adanya upaya tergugat memperhambat proses persidangan ini. Dibuktikan dari mangkirnya kedua tergugat pada proses persidangan awal. YLKI berharap kepada majelis hakim nantinya koperatif.

Untuk memenangkan proses ini YLKI setidaknya menyiapkan 16 orang pengacara.

“Kita berharap proses ini berjalan lancar, adanya sebuah kepastian hukum untuk masyarakat, apakah kenaikan tarif PDAM ini melanggar hukum atau tidak,” kata Ibnu.

Sementara itu, Kuasa Hukum PDAM Tirta Mayang Jambi, Suratno mengatakan, pihak mengikuti proses gugatan yang dilayangkan oleh YLKI dipersidangan. Ada empat pengacara yang disiapkan PDAM Tirta Mayang Jambi.

“Untuk proses selanjutnya kita mengikuti hukum acara yang ada, kita lihat saja pembuktiannya dalam persidangan,”  katanya.

Untuk diketahui, pasca kenaikan tarif PDAM Tirta Mayang Jambi hingga 100 persen dan pelanggan diwajibkan membayar 10 kubik pakai tidak pakai air.

YLKI menilai kenaikan tarif air bertentangan dengan aturan Perundang- undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang penghitungan dan penetapan tarif, dan Peraturan Daerah yang dibuat nomor 12 tahun 2015 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum serta Perwal nomor 45 tahun 2018.

Serta seharusnya menurut YLKI ada koordinasi dengan DPRD Kota Jambi, dan ini melanggar UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. (Bdh)

ShareTweetSend
Previous Post

Rumah Makan Di Jambi Mulai Manfaatkan Gas Kota

Next Post

APBD Peovinsi Jambi 2018 Selesai, Sekda: BPK Akan Periksa

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
DPRD Provinsi Jambi Setujui Dua OPD Baru, Hafiz Bilang Target Presiden 3 Juta Rumah

DPRD Provinsi Jambi Setujui Dua OPD Baru, Hafiz Bilang Target Presiden 3 Juta Rumah

30 Oktober 2025
Al Haris Serahkan Bantuan ke Ratusan Pelajar Muaro Jambi

Al Haris Serahkan Bantuan ke Ratusan Pelajar Muaro Jambi

29 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In