• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jika Kalah di Pengadilan, Walikota Jambi Wajib Membayar Kembali Tagihan Pelanggan PDAM

Jika Kalah di Pengadilan, Walikota Jambi Wajib Membayar Kembali Tagihan Pelanggan PDAM

6 Februari 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi Ibnu Khaldun menyatakan proses gugatan YLKI melawan Walikota Jambi Syarif Fasha dan Dirut PDAM Tirta Mayang Jambi Erwin Jaya Zuchri masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.

Hakim pengadilan masih menguji tentang kenaikan tarif PDAM, yang dinilai melanggar aturan tersebut. Kendati demikian, pelanggan terus membayar tagihan yang membengkak mencapai 100 persen, sedangkan tak pakai air dibebankan membayar, yang disebut change minimum sebanyak sepuluh kubik.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Ibnu menjelaskan, aturan yang dilanggar Walikota Jambi adalah Permendagri nomor 71 tahun 2016 pasal 3 menyatakan bahwa kenaikan tarif PDAM tidak melebihi dari 4 persen, Perwal nomor 45 tahun 2018 pasal 6 bahwa kenaikan secara berkala sebesar 7 persen, dan Perda nomor 12 tahun 2005, dan UU nomor 25 tahun 2009.

“Sedangkan DPRD belum memberikan rekomendasi tentang kenaikan tarif, artinya ada aturan yang dilanggar Walikota Jambi. Dirut PDAM tidak akan mungkin berani membuat aturan tanpa adanya persetujuan walikota,” ujar Ibnu.

“Menurut kami aturan kenaikan tarif sekarang tidak berlaku, karena masih dalam proses uji di pengadilan. Harusnya pelanggan membayar di aturan lama,” kata Ibnu usai mengikuti sidang ketiga gugatan YLKI melawan Walikota Jambi dan Dirut PDAM, Rabu (6/2).

Menurut Ibnu, ketika nantinya proses hukum memenangkan YLKI. Walikota Jambi dan Dirut PDAM selaku tergugat wajib mengembalikan uang pelanggan terhitung 1 Oktober 2018. Sejak diberlakukannya aturan itu.

“Konsekuensi hukumnya tergugat harus mengembalikan duit pelanggan,” kata Ibnu.

Pada proses persidangan ketiga kali ini, pengadilan Negeri Jambi menunjuk hakim mediator melakukan mediasi terhadap penggugat dan tergugat. Namun sayangnya, proses kembali tertunda dikarenakan Tergugat I Dirut PDAM Tirta Mayang Jambi Erwin Jaya Zuchri dan Tergugat II Walikota Jambi Syarif Fasha, tidak hadir. “Syarat proses mediasi tidak dapat di wakilkan, harus di hadiri langsung oleh para tergugat I dan Tergugat II. Karena hari ini tergugat tidak hadir, maka persidangan kembali tertunda, pada 19 Februari mendatang,” kata Ibnu.

Ibnu menambahkan, ketidakhadiran Syarif Fasha yang baru dilantik sebagai Walikota Jambi ke periode kedua itu, sikap kepala daerah yang tidak menunjukan contoh kepada masyarakat.

“Ini sidang yang ketiga kalinya, walikota menunjukan itikad tidak baik kepada masyarakat Kota Jambi. Sedangkan masyarakat menunggu kepastian apakah kenaikan tersebut melanggar atau tidak,” kata Ibnu. (Bdh)

ShareTweetSend
Previous Post

Nilai Impor Jambi Turun 52,92 Persen  

Next Post

Kenaikan Gaji Kades DiTanjabtim Masih Menunggu Petunjuk Dari Pusat

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In