• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Bebaskan 10 Pelaku Pengangkut Minyak “Ilegal Drilling”

Polda Jambi Bebaskan 10 Pelaku Pengangkut Minyak “Ilegal Drilling”

19 Februari 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Polda Jambi membebaskan 10 tersangka pembawa 20 ton minyak ilegal hasil ilegal driling yang diamankan Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, karena tidak terpenuhinya syarat penahanan.

“Mereka yang ditangkap di kawasan Bajubang, Kabupaten Batanghari, pada Selasa pekan lalu (12/2), kini sudah dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk ditahan,” kata Kanit II Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Sahlan Umagapi, Selasa (19/02).

Berita Lainnya

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Ke-10 pelaku yang dibebaskan itu Sugianto (40), warga Betung, Suparman (38), warga Bayung Lincir, Tio (27), warga Bayung Lincir, Elan (23), warga Bayung Lincir, Defiansha (29), warga Desa Teluk Muba.

Selanjutnya, Tenddy Hidayat (25), warga Betung, Megi Fermambo (24), warga Bayung Lincir, Hambali (46), warga Bayung Lincir, Adi Azuar (32), warga Telanaipura dan Yudianto (41), warga Kota Palembang.

“Karena tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan dan ancaman hukumannya dibawah empat tahun. Namun proses sidik terus berlanjut,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan whatshapp.

Ke-10 tersangka tersebut dilepaskan pada Kamis pekan lalu (14/2) selang dua hari setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui ke-10 orang tersebut diamankan polisi di Jalan Lintas Tempino-Muara Bulian, Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, saat mereka mengangkut minyak tanpa izin yang merupakan hasil illegal drilling di Bajubang.

Para tersangka tersebut mengangkut minyak sebanyak 20 ton dengan menggunakan mobil pikep yang bagian belakangnya terdapat Tedmond yang berisikan mknyak. Minyak itu diambil dari enam sumur di Bajubang dan akan dibawa ke Bayung Lincir, Sumatera Selatan.

Minyak tersebut akan dibawa ke Bayung lincir untuk diolah sebelum diedarkan. Minyak itu dibeli dari sumur seharga Rp450 ribu/drum dan dijual Rp490 ribu sampai Rp500 ribu/drum.

Para tersangka ada yang menggunakan modal sendiri dan ada pemodal lain. Di antara para pelaku ini sudah ada yang beraksi sekitar satu bulan dan barang bukti kini dititipkan di Polsek Bajubang. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Tanjabtim Buka Deklarasi Berantas Narkoba di Lapas Klas III Muara Sabak

Next Post

Sambut TMMD Ke 104, Kodim 0417 Kerinci, Terus Lakukan Sosialisasi

Related Posts

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In