• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Bebaskan 10 Pelaku Pengangkut Minyak “Ilegal Drilling”

Polda Jambi Bebaskan 10 Pelaku Pengangkut Minyak “Ilegal Drilling”

19 Februari 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Polda Jambi membebaskan 10 tersangka pembawa 20 ton minyak ilegal hasil ilegal driling yang diamankan Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, karena tidak terpenuhinya syarat penahanan.

“Mereka yang ditangkap di kawasan Bajubang, Kabupaten Batanghari, pada Selasa pekan lalu (12/2), kini sudah dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk ditahan,” kata Kanit II Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Sahlan Umagapi, Selasa (19/02).

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Ke-10 pelaku yang dibebaskan itu Sugianto (40), warga Betung, Suparman (38), warga Bayung Lincir, Tio (27), warga Bayung Lincir, Elan (23), warga Bayung Lincir, Defiansha (29), warga Desa Teluk Muba.

Selanjutnya, Tenddy Hidayat (25), warga Betung, Megi Fermambo (24), warga Bayung Lincir, Hambali (46), warga Bayung Lincir, Adi Azuar (32), warga Telanaipura dan Yudianto (41), warga Kota Palembang.

“Karena tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan dan ancaman hukumannya dibawah empat tahun. Namun proses sidik terus berlanjut,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan whatshapp.

Ke-10 tersangka tersebut dilepaskan pada Kamis pekan lalu (14/2) selang dua hari setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui ke-10 orang tersebut diamankan polisi di Jalan Lintas Tempino-Muara Bulian, Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, saat mereka mengangkut minyak tanpa izin yang merupakan hasil illegal drilling di Bajubang.

Para tersangka tersebut mengangkut minyak sebanyak 20 ton dengan menggunakan mobil pikep yang bagian belakangnya terdapat Tedmond yang berisikan mknyak. Minyak itu diambil dari enam sumur di Bajubang dan akan dibawa ke Bayung Lincir, Sumatera Selatan.

Minyak tersebut akan dibawa ke Bayung lincir untuk diolah sebelum diedarkan. Minyak itu dibeli dari sumur seharga Rp450 ribu/drum dan dijual Rp490 ribu sampai Rp500 ribu/drum.

Para tersangka ada yang menggunakan modal sendiri dan ada pemodal lain. Di antara para pelaku ini sudah ada yang beraksi sekitar satu bulan dan barang bukti kini dititipkan di Polsek Bajubang. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Tanjabtim Buka Deklarasi Berantas Narkoba di Lapas Klas III Muara Sabak

Next Post

Sambut TMMD Ke 104, Kodim 0417 Kerinci, Terus Lakukan Sosialisasi

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In