• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bawaslu Tanjabtim Angkat Bicara Terkait ALat Peraga Caleg

Bawaslu Tanjabtim Angkat Bicara Terkait ALat Peraga Caleg

27 Februari 2019
in HEADLINE

Muarasabak,AP – Banyaknya alat peraga baik itu Alat Peraga Kampanye (APK), Alat Peraga Sosialisasi (APS) maupun Bahan Kampanye (BK) yang diduga dipasang ditempat tempat yang dilarang membuat Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) angkat bicara.

Menyikapi hal tersebut, Samsedi,S.Sos selaku Ketua Bawaslu Tanjabtim yang sekaligus membidangi Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga ketika dikonfirmasi mengatakan, kalau saat ini pihak Bawaslu telah melakukan inventarisir di 11 Kecamatan terkait merebaknya pemasangan alat peraga ditempat tempat yang dilarang.

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

”Alhasilnya, memang banyak alat peraga yang dipasang menyalahi regulasi yang ada, seperti pemasangan alat peraga di pepohonan. Sementara didalam regulasi tidak diperbolehkan memasang alat peraga baik itu BK, APS maupun APK dipepohonan. Selain itu, dibeberapa titik ditemukan hal tersebut seperti di daerah Desa Kota Baru Kecamatan Geragai, hampir sepanjang jalan dipasang alat peraga tersebut dipepohonan,” katanya.

Terkait hal itu, Bawaslu Tanjabtim telah menyurati Panwascam agar segera berkoordinasi dengan Stakeholder yang melibatkan PPK agar duduk bersama dan segera melakukan penertiban sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Ini yang perlu pemahaman, opini masyarakat kalau yang melakukan penertiban itu Bawaslu, opini seperti ini yang perlu diluruskan. Karena secara regulasi pada Perbawaslu 28 tahun 2018 pada pasal 26 ayat 1 pengawas memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan alat peraga kampanye dan bahan kampanye keinstansi terkait. Dari hal tersebut ada proses yang harus dilalui bukan serta Merta langsung ditertibkan,” jelasnya.

Ia memaparkan, bahwa saat ini dibeberapa Kecamatan telah melakukan penertiban, seperti Kecamatan Mendahara Ilir. Mereka melakukannya melibatkan semua Stacholder yang terdiri dari pihak Kepolisian, Panwascam, PPK dan Pemerintahan Kecamatan.

”Intinya dalam waktu dekat ini penertiban akan dilakukan ditingkat Kecamatan terlebih dahulu, nanti selanjutnya akan ditindak lanjuti ditingkat Kabupaten, selain itu dalam waktu dekat ini kita juga akan melakukan patroli pengawasan,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Samsedi, kalau saat ini sudah ada isu isu yang berkembang dan mencoba memprovokasi melalui media sosial. Untuk itu lah ia berharap agar masyarakat mampu menyaring informasi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai ada pihak lain yang mencoba memprovokasi dan mengambil keuntungan dari hal tersebut,” katanya.

”Apalagi saat ini semakin mendekati Pemilu. Sedangkan informasi yang beredar di dunia Maya dalam hal ini FB sulit mengidentifikasi mana yang benar dan mana yang hoax. Masyarakat harus jeli menyikapi informasi informasi tersebut. Dengan kata lain menyukseskan Pemilu yang aman damai dan sejuk merupakan peran bersama bukan hanya peran penyelenggara saja,” tutupnya.(fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Pesawat Malaysia Mendarat Darurat di Jambi

Next Post

Dana Desa Diduga di Korupsi Oleh Mantan Kades Bukit Tempurung

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In