• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 28, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemprov Keluarkan Edaran Tentang Peraturan Kerja Selama Ramadan

Pemprov Keluarkan Edaran Tentang Peraturan Kerja Selama Ramadan

6 Mei 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor :166/SE/BKD-5.3/IV2019 tentang ketentuan jam kerja dan tata cara pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan suci Ramadan 1440 hijriah serta pemberian cuti Hari Raya Idul Fitri.

Karo Humas dan Protokol Provinsi Jambi Johansyah mengatakan itu berdasarkan peraturan kepala BKN nomor 24 tentang tata cara pemberian cuti PNS dan menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan dan MenPAN-RB nomor 617 tahun 2018, nomor 262 tahun 2018 dan nomor 16 tahun 2018 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019, serta menindaklanjuti SE MenPAN-RB RI nomor 394 tanggal 26 April 2019 perihal penetapan jam kerja.

Berita Lainnya

Fadhil Arief Hanya Satu-satunya Kepala Daerah di Provinsi Jambi Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah dari Kemendikdasmen

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

“Dengan ketentuan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja yakni hari Senin sampai dengan Kamis yaitu mulai pukul 7.30 WIB sd pukul 15.00 Wib dan waktu istirahatnya jam 12.00 sampai 12.30 WIB dan hari Jumat pukul 7.00 sampai 11.30 WIB,” sampainya, Minggu (5/5/2019).

Bagi instansi bagi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, yakni hari Senin sd Kamis itu mulai pukul 7.30 WIB sampai 13.45 WIB. Waktu istirahatnya pukul 12.00 sampai 12.30 WIB, hari Jumat pukul 7.00 WIB sampai 11.30 WIB, dan hari Sabtu pukul 7.30 sampai 13.45 WIB.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan, diatur oleh pimpinan instansi. Bagi instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan pelayanan pendidikan tetap mengacu pada ketentuan jam kerja yang diatur oleh instansi masing-masing,” terangnya.

Pengaturan jam kerja bagi pemerintah Kabupaten/Kota itu diatur oleh masing-masing Pemerintah kabupaten/kota dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat, sementara kegiatan apel dan senam kesehatan jasmani itu ditiadakan selama bulan suci Ramadan.

“Untuk tata cara berpakaian dinas selama bulan Ramadan agar tetap menggunakan pakaian dinas yang telah ditentukan, namun selama bulan Ramadan diharapkan memakai peci bagi pria, dan wanita memakai selendang atau kerudung dan non muslim agar menyesuaikan,” katanya.

Lebih lanjut, untuk cuti bersama idul Fitri 1440 H mulai dari tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019 dan masuk kerja kembali pada hari Senin tanggal 10 Juni, kata Johansyah terkait cuti tahunan sebelum dan sesudah hari raya, itu jauh sebelum dikeluarkannya pengaturan lebih lanjut tentang pembatasan pengambilan cuti tahunan sebelum dan sesudah hari raya dengan memperhatikan kestabilan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemberian cuti tidak melebihi 5 persen dari jumlah PNS masing-masing, namun tidak berlaku pada PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi sebagaimana peraturan Kepala BKN Nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti bagi PNS,” jelasnya.

Ketentuan di atas berlaku mulai tanggal satu Ramadan dan berakhir setelah cuti bersama hari raya idul fitri, terangnya, diminta kepada pemerintah Kab/Kota dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jambi melakukan pemantauan setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir. “Agar seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan dengan maksimal,” pungkasnya. rul

ShareTweetSend
Previous Post

Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa di Tanjabtim Sedang Proses

Next Post

Hingga Mei, Proses Tender di Kerinci Belum Dilaksanakan

Related Posts

Fadhil Arief Dukung Gerakan Mulia MUI Batang Hari

Fadhil Arief Hanya Satu-satunya Kepala Daerah di Provinsi Jambi Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah dari Kemendikdasmen

25 Mei 2026
Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

Bupati Batang Hari Sebut JSFL Bibit Atlet Masa Depan Jambi

18 Mei 2026
Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

Doa Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23: Jadi Haji Mabrur, Pulang Pun Sehat

18 Mei 2026
Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

Pemborosan Anggaran, Lampu Jalan di Kota Jambi Menyala Siang Malam

18 Mei 2026
Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

Wagub Lepas 443 Jamaah Calon Haji Provinsi Jambi Kloter BTH 21

16 Mei 2026
Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

Bupati Batang Hari Jadi Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas 2026

14 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In