• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BPK Sebut Opini WTP Apresiasi Hasil Pengelolaan Keuangan

BPK Sebut Opini WTP Apresiasi Hasil Pengelolaan Keuangan

13 Mei 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jambi mengatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah hanya apresiasi dalam membuat laporan keuangan bukan anugerah.

“Opini WTP bukan anugerah, namun lebih kepada apresiasi hasil pengelolaan keuangan dalam membuat pertanggungjawaban dan melaporkan hasilnya,” kata Kepala BPK RI Perwakilan Jambi Hery Ridwan di Jambi, Minggu, (12/05).

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Tingkat kewajaran informasi tersebut berdasarkan empat hal.

Pertama, kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah. Selanjutnya berdasarkan pada kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hery Ridwan menjelaskan, setiap daerah yang telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah hendaknya melakukan validasi terhadap catatan-catatan yang terdapat dalam LHP. Kemudian hasil validasi tersebut ditindak lanjuti sebagai perbaikan.

“Selain itu pemerintah daerah harus memperketat pengawasan di semua aspek pengelolaan keuangan, serta melibatkan inspektorat dalam proses pengawasan,” kata Hery Ridwan.

Penyerahan LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut dalam rangka memenuhi amanat undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sesuai dengan yang tertera pada pasal 20 undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban terhadap penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima. ant

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Sal Pol PP Amankan 50 Dus Minol

Next Post

BNN Jambi Telusuri Kasus TPPU Pelaku Narkoba Jaringan Lapas

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In