• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polair Jambi Segera Limpahkan Berkas Kasus Benih Lobster

Polair Jambi Segera Limpahkan Berkas Kasus Benih Lobster

11 Juni 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Gakum Ditpolair Polda Jambi dalam waktu dekat ini segera melimpahkan berkas perkara penyelundupan benih lobster yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam jaringan internasional kejahatan benih lobster yang berhasil ditangkap kepolisian Jambi beberapa waktu lalu.

Berkas para tersangka penyeludupan benih lobster dengan tujuan Singapura yang melalui Jambi itu kini menunggu dinyatakan lengkap oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi agar bisa dilimpahkan ke pengadilan menjalani proses persidangan, kata Direktur Polisi Perairan Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti, Selasa (11/06).

Berita Lainnya

Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Berkas para tersangka itu adalah Lucky warga asal Provinsi Riau, Herman asal Jakarta Barat, Zainuri asal Jambi, Purnama Asal Jambi dan Ansori asal Lampung dan satu Warga Negara Asing (WNA) asal negeri tirai bambu Tiongkok yang berinisial LN.

Tim penyidik Gakum Polair Polda Jambi dalam perberkasannya juga dibantu oleh mabes Polri karena tersangka LN sendiri merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus yang sama selama dua tahun belakangan sehingga kasusnya juga ditangani oleh Bareskrim Polri.

Fauzi Bakti juga mengatakan jika berkas para tersangka telah dilimpahakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saat ini pihaknya tinggal menunggu tanggapan jaksa untuk dinyatakan lengkap agar bisa dilimpah tahap duanya berkas perkara dan para tersangka serta barang buktinya.

Dalam kasus penyeludupan benih lobster itu tidak ada penambahan tersangaka baru, hanya saja jika didalam persidangan nanti akan ada saksi ahli yang di hadirkan yang ditunjuk oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKPIM) Jambi.

Dalam perkara itu jaksa penuntut umum tidak berubah pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Jo pasal 100 Jo pasal 7 ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 2014, tentang perikanan yang sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 45 tahun 2009 Jo pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1,5 miliar. (ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Pascalebaran Harga Cabai Turun

Next Post

Kenali Penyebab Seseorang Alami Gangguan Kejiwaan

Related Posts

Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

11 November 2025
Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In