• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BNN Jambi Musnahkan 74 Kilogram Ganja

BNN Jambi Musnahkan 74 Kilogram Ganja

26 Juni 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi melakukan pemusnahan barang bukti ganja kering asal Aceh yang hasil pengungkapannya selama beberapa bulan terakhir seberat 74,4 kilogram.

Pemusnahan itu dilakukan di lapangan kantor Gubernur Jambi, Rabu, dalam rangkaian peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).

Berita Lainnya

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Kepala BNNP Jambi, Heru Pranoto mengatakan pemusnahan barang bukti itu dilakukan dari tersangka warga Aceh yang berhasil ditangkap oleh tim beberapa waktu lalu dan barang buktinya langsung kita musnahkan sebanyak 74 kg lebih dimana ganja kering itu akan diedarkan di Jambi oleh para pelaku.

Heru menegaskan saat ini pihaknya tengah berusaha menekan angka peredaran narkoba di Provinsi Jambi baik untuk pengguna maupun bandar dan penyebarannya dimana itu merupakan salah satu langkah yang kita lakukan agar Jambi bebas dari narkotika.

Menurutnya, saat ini pengguna narkotika baik ganja, sabu-sabu maupun jenis lainnya di Jambi posisi teratas masih diduduki 52, 5 persen penggunanya berstatus pekerja, pelajar 24,5 persen dan sisanya umum baik masyarakat biasa maupun yang lainnya dan Jumlah itu saat ini masih terus ditekan dan terus kita usahakan untuk tidak naik.

Heru mengatakan sejak Januari hingga Juni 2019 telah melakukan penangkapan sebanyak 21 orang tersangka dengan barang bukti lebih kurang 21 kilogram lebih dan barang bukti uang yang kita amankan mencapai Rp2 miliar lebih,.

Sejumlah langkah untuk menekan peredaran narkoba di Jambi khususnya pada generasi muda yakni dengan membuat lomba dan karya lainnya seperti ada lomba musik junggel BNN, Desa Binaan anti narkoba serta iklan reklame diberbagai sudut jalan dalam ukuran besar terkait bahayanya dan jauhi narkoba.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Walikota Sungaipenuh, Sampaikan Ranperda Pelaksanaan APBD 2018

Next Post

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi Membahas Pengambilan Keputusan Ranperda Tahun 2018

Related Posts

Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In