• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkot Peringati Cafe yang Tak Miliki IMB

Pemkot Peringati Cafe yang Tak Miliki IMB

6 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Pemerintah kota Jambi memberikan peringatan keras kepada kepada salah satu cafe di kawasan Thehok Kota Jambi, Pemkot meminta pemilik usaha untuk membongkar bangunan yang jaraknya terlalu dekat dengan jalan.

Tim yang turun terdiri dari badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Badan lingkungan hidup (BLH), Dinas tata ruang dan perumahan (Distarum), Sat Pol PP dan pihak kepolisian.

Berita Lainnya

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Menurut Mukhtar, plt kepala badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMMPT) bahwa usaha cafe tersebut menyalahi aturan dalam hal bangunan. Dijelaskannya bahwa bangunan cafe tersebut menggunakan canopy yang jaraknya sangat berdekatan dengan jalan. “Kita minta bangunan yang ada canopy nya ini harus dibongkar,”tegasnya.

Seharusnya berdasarkan peraturan yang ada,untuk bangunan khususnya usaha hiburan tidak boleh terlalu dekat dengan jalan. “Seharusnya berdasarkan peraturan jarak antara bangunan canopy dengan jalan adalah 12 meter,” ujarnya.

Menurut Mukhtar pihaknya ssat ini masih akan memberikan peringatan terakhir kepada pemilik usaha. Jika dalam waktu yang telah ditentukan masih membangkak dan tidak membongkar bangunan tersebut,maka usaha tersebut akan di segel. “Untuk sementara ini kita beri peringatan keras dulu. Mereka harus membongkar bangunan yang ada canopynya ini. Kita beri waktu hingga seminggu. Kalau tidak akan kita segel,”bebernya.

Lalu, bagaimana dengan minuman beralkohol yang dijual di cafe tersebut? Mukhtar tidak mempermasalahkan hal ini karena menurutnya cafe tersebut sudah mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol (minol). “Kalau untuk minolnya sudah ada izinnya. Jadi tidak ada masalah,” bebernya.

Sementara itu Hansem,Owner usaha cafe mengakui bahwa pihaknya sudah 5 kali mendapatkan surat peringatan dari BPMPPT Kota Jambi. “Iya sudah 5 kali surat peringatan. Rencana akan kita bongkar”bebernya.

Hansem mengatakan bahwa dirinya hanya ingin meminta keadilan dimana menurutnya bangunan seperti dirinya banyak di kota Jambi. “Kita hanya ingin keadilan. Karena bangunan seperti kita ini banyak di kota Jambi,” bebernya. (yen)

ShareTweetSend
Previous Post

Menghadapi MEA Polri Harus Berbenah Diri

Next Post

Airnav Pasang ILS di Bandara Jambi

Related Posts

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

13 Juni 2025
Bupati Batang Hari: Anak Muda Harus Jadi Petani Cerdas

Bupati Batang Hari: Anak Muda Harus Jadi Petani Cerdas

12 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In