• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 25, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Oktober 44 Desa Di Sungaipenuh, Pilkades Serentak

Oktober 44 Desa Di Sungaipenuh, Pilkades Serentak

24 Juli 2019
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Setelah tahapan Pilkades selesai, pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak bagi 44 desa di Kota Sungaipenuh, dipastikan akan digelar pada 20 Oktober, mendatang.

Hal ini diungkapkan kepala bidang Pemdes kota Sungaipenuh, Zaini, kepada awak media kemarin. “Pilkades Serentak 44 desa dilaksanakan 20 Oktober 2019. Tahapannya mulai 20 Juli,” ungkap Zaini, Selasa (23/07).

Berita Lainnya

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Penuturan dia, tahapan Pilkades yang mulai 20 Jul, yakni pembentukan panitia. Kemudian, lanjut dia, setelah terbentuk panitia akan dilantik BPD. Kemudian, beber dia, Panitia yang telah dibentuk mempersiapkan tahapan Pilkades termasuk administratif, pendaftaran Cakades dan lainnya, beber Zaini.

Lebih jauh Zaini menjelaskan, ada beberapa persyaratan Cakades. Ijazah minimal SMP, umur serendahnya 22 tahun. Selain itu Cakades tidak mesti berdomisili di desa tempatnya mencalonkan Kades.

“Cakades bebas asal WNI. Misalnya Pilkades di desa Karya Bakti, warga  desa Koto Lebu juga bisa mencalonkan diri. Ini berdasarkan keputusan MK tahun 2017 sehingga Pemkot menindak lanjuti melalui perda nomor 5 tahun 2019,” terangnya.

Dia juga menegaskan, untuk proses pencalonan nanti tidak boleh ada pungutan biaya dari calon kades. Untuk biaya ditanggung APBD dan APBDes desa yang akan Pilkades.

Zaini menambahkan Pilkades dalam satu desa minimal 2 calon, minimal lima calon, dan tidak boleh melawan kotak kosong. Kalau Cakades melebihi dari lima orang, maka panitia harus menindak lanjuti dengan tiga kriteria penilaian.

“Pantia menilai Cakades dari pengalaman bekerja dilembaga pemerintah, kedua tingkat pendidikan calon, dan tingkat usia calon,” tandasnya. (hen)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Sekda: 2027 Provinsi Jambi Ditargetkan Eliminasi Malaria

Next Post

Banjir Bandang Genangi Empat Desa di Kerinci

Related Posts

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

1 Maret 2026
Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

28 Februari 2026
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In