• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Seorang Sopir Edarkan Sabu

Polisi Tangkap Seorang Sopir Edarkan Sabu

6 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Polresta Jambi menangkap seorang sopir pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi target kepolisian.

Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati mengatakan, tersangka Ardavis Saputra (28) ditangkap di kediaman di Kecamatan Kota Baru, Jambi, Kamis (06/10).

Berita Lainnya

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Dia kedapatan memiliki atau menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,96 gram dalam tiga paket kecil siap diedarkan.

Kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menerima informasi bahwa selama ini tersangka sebagai sopir juga mengedarkan sabu-sabu di kalangan masyarakat setempat.

Pada Rabu (05/10) lalu sekitar pukul 16.50 WIB, anggota berhasil mengungkap keberadaan tersangka dan berhasil membekuknya di kediamannya di lorong Bengkel RT01 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Tersangka Ardavid saat akan ditangkap berusaha melarikan diri namun akhirnya tertangkap. Pada saat digeledah ditemukan tiga paket sabu-sabu di dalam celananya.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan kepolisian tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,95 gram dan satu unit telepon genggam merek Nokia 210. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Airnav Pasang ILS di Bandara Jambi

Next Post

Oknum PNS Ditangkap Akibat Palsukan Surat

Related Posts

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

13 Juni 2025
Bupati Batang Hari: Anak Muda Harus Jadi Petani Cerdas

Bupati Batang Hari: Anak Muda Harus Jadi Petani Cerdas

12 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In