• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Oktober, 95 Desa di Kerinci Pilkades Serentak

Oktober, 95 Desa di Kerinci Pilkades Serentak

5 Agustus 2019
in MILENIAL

Kerinci, AP – Sebanyak 95 desa di Kabupaten Kerinci dipastikan gelar pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada Oktober, mendatang.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Pemdes) Kabupaten Kerinci, Hasferi Akmal, kepada awak media, Senin (05/08) mengatakan, masih dilakukan persiapan.

Berita Lainnya

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

Saling Kejar Skor, Pers FC Rontok Tipis Lawan Tim Al Haris

Riset di Perbatasan Singapura–Malaysia, UNJA Luluskan Doktor Ilmu Ekonomi

Anggaran Pilkades dibebankan dari Anggaran Dana Desa (ADD) setempat, dengan besaran biaya untuk Pilkades Rp 10 sampai 15 juta per desa, namun, anggaran dari APBD Kerinci, dirinya belum bisa dipastikan jumlahnya.

Selain itu, pihaknya meminta panitia tidak memungut biaya dari calon kepala desa (Cakades) terlalu besar, apalagi sampai memberatkan calon, “Kalaupun ada iuran atau sumbangan dari Cakades itu harus berdasarkan kesepakatan antara panitia, Pjs Kades dan BPD setempat, kita minta jangan terlalu besar, kalau dana dari APBD kita lihat nanti apa ada atau tidak,” sebut Hasferi.

Lanjut dia, untuk persyaratan Cakades Pilkades, ada perbedaan dari sebelumnya, bila sebelumnya Cakades wajib berdomisili di desa setempat minimal setahun, namun saat ini tidak demikian, syarat Cakades hanya wajib memiliki e-KTP Indonesia.

Sehingga lanjut dia, Cakades boleh berdomisli dimana saja, sementara sistem Pilkades masih seperti Pilkades serentak tahun sebelumnya, yakni secara manual, “calon baleh dari luar, tidak mesti dari desa setempat, asalkan memiliki e-KTP,” tandasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Idul Adha

Next Post

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Eksekutif

Related Posts

Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
Saling Kejar Skor, Pers FC Rontok Tipis Lawan Tim Al Haris

Saling Kejar Skor, Pers FC Rontok Tipis Lawan Tim Al Haris

15 Januari 2026
Riset di Perbatasan Singapura–Malaysia, UNJA Luluskan Doktor Ilmu Ekonomi

Riset di Perbatasan Singapura–Malaysia, UNJA Luluskan Doktor Ilmu Ekonomi

5 Januari 2026
UM Jambi Solidaritas untuk Kemanusiaan

UM Jambi Solidaritas untuk Kemanusiaan

10 Desember 2025
Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

Ketum JMSI Teguh Santosa Hadiri Gala Dinner dan Kick Off HPN 2026

30 November 2025
Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

21 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In