• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Arief: Lubuk Larangan Solusi Atasi PETI

Arief: Lubuk Larangan Solusi Atasi PETI

10 Oktober 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Sarolangun, AP – Untuk menyelamatkan ekosistem perairan dari dampak Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Pj. Bupati Sarolangun, Arif Munadar, meminta Dinas Perikanan dan Peternakan mendorong masyarakat memperbanyak lubuk larangan.

“Penting lubuk larangan diperbanyak, sebab ini baik sekali untuk selamatakan ekosistem perairan kita,” kata Arif Munandar saat membuka lubuk larangan di Kecamatan Batang Asai akhir pekan kemarin.

Berita Lainnya

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Arif mengungkapkan, beberapa perairan yang ada di Sarolangun telah tercemar akibat PETI. Dan untuk mengatasi hal tersebut lubuk larangan salah satu solusinya.

“Lubuk larangan ini kan milik masyarakat, jadi aturannya jelas mulai dari sanksi adatnya, sanksi hukum pidananya sudah ditentukan. Tentunya hal ini solusi atasi PETI,” jelasnya.

Dia mengharapkan, agar pemerintah desa dan juga tokoh adat serta masyarakat setempat benar-benar menegakkan aturan untuk menjaga lubuk larangan.

Sementara itu Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Sarolangun, Samsul Huda menyebutkan, telah membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).

Fungsi Pokmaswas adalah menjaga agar aliran sungai lubuk larangan tetap terjaga dari pengerusakan dan penjarahan ikan di lubuk larangan.

Ditegaskannya, Pokmaswas ini hanya ada di desa yang memiliki lubuk larangan dan pembentukan ini juga telah diatur dalam Pasal 67 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang menegaskan dalam hal ini masyarakat dapat diikutsertakan dalam pengawasan.

“Daerah yang sudah kita bentuk seperti di daerah Kecamatan Batang Asai bagian hulunya dan begitu pula di daerah Kecamatan Limun dan Bathin VIII juga di bagian hulunya,” urainya.

Sejauh ini, kata Samsulhuda, di Kabupaten Sarolangun ada 35 lubuk larangan yang sudah aktif.

“Sedangkan potensi bisa dijadikan lubuk larangan di Sarolangun ada 50 titik lubuk,” pungkasnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

14 Warga Jadi Korban Gigitan Anjing Gila Sepanjang 2016

Next Post

Opik, Pukau Ribuan Masyarakat Lewat Tausiyah

Related Posts

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In