• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Aturan Pendakian Gunung Kerinci, Diperketat

Gunung Kerinci. Foto: Istimewa

Aturan Pendakian Gunung Kerinci, Diperketat

1 September 2019
in MILENIAL

Kerinci, AP – Pasca adanya pendaki Gunung Kerinci yang meninggal saat merayakan HUT RI di Gunung Kerinci beberapa waktu lalu, Aturan Pendakian makin diperketat.

Hal ini diungkapkan Kepala Pengawasan BBTNKS Wilayah I Kerinci, Nurhamidi. Dia mengatakan bahwa setiap pendaki yang akan melakukan pendakian ke Gunung Kerinci harus mengikuti aturan telah ditetapkan.

Berita Lainnya

Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

“Kepada Pendaki untuk mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh TNKS, himbauan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal – hal yang tidak inginkan terhadap pendaki Gunung Kerinci,” ungkap Nurhamidi.

Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, sebut dia, untuk waktu pendakian dimulai pukul 06.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib.

“Bagi pendaki yang melanggar waktu yang telah ditentukan akan diberi sanksi yakni membayar denda 10 kali lipat dari harga karcis pendakian,” sebutnya.

Sedangkan pendaki yang datang lewat dari pukul 17.00 Wib, diminta untuk menunggu ditempat berkemah sampai waktu yang dibolehkan mendaki.

“Karena jalur pendakian yang akan dilewati adalah rimba dan masih banyak hewan buas, makanya kita minta tidak melakukan pendakian malam hari,” terangnya.

Lebih jauh dia menyebutkan, bagi pendaki yang tidak membawa alat sesuai standar akan diminta untuk melengkapi terlebih dahulu. “Jika tidak melengkapi alat sesuai standar tidak diizinkan untuk naik,” tandasnnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

35 Haji Debakarsi Batam Meninggal

Next Post

Fachrori Perjuangkan Berbagai Kebutuhan Energi Jambi Kepada Kementerian ESDM

Related Posts

Provos Amankan Oknum Polisi Penembak Pengusaha Minyak

Menjaga Marwah Hukum: Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

4 Juli 2025
Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

Zuwanda Maju Ketum KONI Provinsi Jambi

19 Juni 2025
Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

Kalau Makin Diundur, Kasihan KONI Provinsi Jambi

18 Juni 2025
Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In