• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kurniadi, Debt Collector Sebagai Juru Tagih Bukan Juru Sita

Kurniadi, Debt Collector Sebagai Juru Tagih Bukan Juru Sita

13 Januari 2020
in DAERAH

Jambi, Aksipost.com – Marakya aksi debt collector (DC) menarik paksa kendaraan kreditur membuat konsumen resah, kondisi ini menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

Ketua umum LPKNI Kurniadi Hidayat kepada Aksipost.com mengatakan, sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, tugas debt collector hanya sebagai juru tagih, bukan juru sita.

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

“Debt collector dilarang mengeksekusi, kecuali bila si konsumennya menyerahkan jaminannya secara suka rela,” kata Kurniadi, Senin (13/01/2020).

Dijelaskannya, bila konsumennya tidak rela menyerahkan jaminannya maka tidak boleh dipaksa oleh debt collector. Hal ini sudah merupakan tindakan perbuatan melawan hukum dengan arti lain perampasan.

Caranya, jelas Kurniadi, pihak finance harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dengan melengkapi surat perjanjian, Akte Fidusia, Sertifikat Fidusia, Surat peringatan 1, 2 dan ke 3 serta pendampingan dari pihak kepolisian Polres, Polresta dan Polda.

“Saya berharap pihak terkait, baik finance ataupun konsumen mengikuti peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan adanya MK tersebut, lanjut Kurniadi, pihak kepolisian agar jangan ragu-ragu lagi untuk menerima laporan dari konsumen yang kendaraannya diambil dijalan atau menderek kendaraan di konsumen. 

“Saya meminta aparat hukum bertindak tegas segera menindak lanjuti dengan menangkap para pelakunya,” pungkasnya. (Rul)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Fachrori Dengarkan Aspirasi Masyarakat Mersam

Next Post

Program Pemutihan, Samsat Telah Menerima Rp1,8 Miliar

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
DPRD Provinsi Jambi Setujui Dua OPD Baru, Hafiz Bilang Target Presiden 3 Juta Rumah

DPRD Provinsi Jambi Setujui Dua OPD Baru, Hafiz Bilang Target Presiden 3 Juta Rumah

30 Oktober 2025
Al Haris Serahkan Bantuan ke Ratusan Pelajar Muaro Jambi

Al Haris Serahkan Bantuan ke Ratusan Pelajar Muaro Jambi

29 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In