• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dinilai Tumpang Tindih, Bansos Jokowi di Benahi

Joko Widodo/Net

Iuran BPJS Dinaiki Jokowi, Mahasiswa Ajukan Gugatan ke MK

4 Juni 2020
in HEADLINE

Jambi, AP – Sejumlah mahasiswa mengajukan permohonan pengujian UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung karena mengkhawatirkan marwah lembaga itu setelah Presiden menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan.

Dalam permohonan di laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu 3 Juni 2020, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Deddy Rizaldy, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Maulana Farras serta wiraswasta Eliadi Hulu menyatakan Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Namun, Presiden kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang secara substansi mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi sehingga pemohon menilai terjadi ketidakpastian hukum.

Pasal 31 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2004 disebut pemohon membuka peluang putusan Mahkamah Agung dapat dianulir dengan peraturan yang lain. Ada pun pasal itu berbunyi: “peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai hukum mengikat”.

“UU tersebut menyebabkan pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung bisa diundangkan kembali dalam tempo yang singkat,” ujar pemohon.

Pemohon menginginkan Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan menguji peraturan di bawah undang-undang harus memiliki kekuatan putusan dan mengikat atau peraturan yang dibatalkan Mahkamah Agung tidak boleh diundangkan kembali dalam waktu singkat.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan secara bertahap pada Juli 2020 dan kemudian Januari 2021, namun peningkatan tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III disubsidi oleh pemerintah.

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri Kelas III sebesar Rp42.000 mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500, karena sisanya sebesar Rp16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat, sesuai ketentuan di pasal 34 ayat 1 Perpres. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Jokowi dan Menteri Kominfo Divonis Bersalah Blokir Internet Papua

Next Post

Tambahan Anggaran Pilkada Bisa Gunakan APBN

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In