• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Tolak Permohonan Perusahaan asal Korsel

Gedung MK/net

MK Tolak Permohonan Perusahaan asal Korsel

24 Juni 2020
in HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) yang diajukan perusahaan Korea Selatan, Korea World Center Indonesia.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa 23 Juni 2020.

Berita Lainnya

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

Pemohon yang diwakili direktur utama berkewarganegaraan Korea Selatan Gi Man Song, menguji Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU KPKPU karena merasa mendapat diskriminasi dari pasal-pasal itu.Pasal 235 ayat (1) UU KPKPU berbunyi, “Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun”.

Sementara Pasal 293 ayat (1) UU KPKPU berbunyi, “Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam UndangUndang ini.”

Ada pun pemohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya dalam perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pemohon berpendapat pihaknya dinyatakan pailit bukan karena utang-piutang tetapi oleh suatu kewajiban membayar jasa mediator.

Pemohon telah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), tetapi tidak dapat diterima karena perkara berawal dari adanya PKPU. Pemohon ingin agar putusan PKPU yang pertimbangannya keliru dapat dikoreksi atau diperbaiki oleh badan peradilan yang tingkatannya lebih tinggi.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan substansi PKPU adalah hasil musyawarah perdamaian antara debitor dengan para kreditor sebagai representasi kehendak dari kedua belah pihak.

“Oleh karena itu, tidak ada relevansinya mengkhawatirkan adanya putusan PKPU oleh peradilan yang perlu dikoreksi atau diperbaiki karena adanya kekeliruan,” ucap Enny Nurbaningsih. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

MPR Matangkan Pendirian Majelis Syuro Dunia

Next Post

Jokowi Instruksikan Upaya Pencegahan Karhutla

Related Posts

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In