• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Tolak Permohonan Perusahaan asal Korsel

Gedung MK/net

MK Tolak Gugatan Mahasiswa Ditilang Karena Lampu

25 Juni 2020
in MILENIAL

JAKARTA, AP – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan pemohon Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor.

Pemohon Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengusulkan agar frasa siang hari diubah menjadi sepanjang hari agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor.

Berita Lainnya

Mantan Kapolda Jambi Buka Lomba Domino di Kantor PWI

Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis 25 Juni 2020, mengatakan makna “siang hari” harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari sedang terang, tanpa perlu membedakan pagi, siang, atau sore.

Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dimaksud oleh Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum/tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, kecelakaan akibat tidak dapat mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang,” tutur Suhartoyo.

Ia menuturkan secara doktriner maupun ilmu astronomi, pembagian waktu hanya dikenal waktu siang dan malam yang disebabkan adanya fenomena alam berupa perputaran bumi dan matahari. Untuk wilayah negara Indonesia, kata dia, hampir mendapatkan waktu yang sama antara siang dan malam, yakni masing-masing kurang lebih 12 jam.

Selain itu, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan frasa “siang hari” diganti menjadi “sepanjang hari”, justru akan menimbulkan ambiguitas terhadap pemberlakuan Pasal 107 UU LLAJ yang mengatur saat gelap dan terang.

Mahkamah juga memandang aparat penegak hukum akan rancu dalam melakukan penegakan hukum saat terdapat pengendara sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada malam hari, yakni untuk disangkakan melanggar Pasal 293 Ayat (1) UU LLAJ atau Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ jika pemaknaan siang hari menjadi sepanjang hari. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Salak Indonesia Cukup Diminati Kamboja

Next Post

Pemkab Sarolangun Salurkan Bantuan JPS Tahap  II

Related Posts

Mantan Kapolda Jambi Buka Lomba Domino di Kantor PWI

Mantan Kapolda Jambi Buka Lomba Domino di Kantor PWI

15 September 2025
Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

Rektor Dukung Penuh PCP Sylva UM Jambi di Kegiatan Nasional

13 September 2025
Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

Dosen dan Mahasiswa UM Jambi Kompak Bangun Program Internet Gratis di Pemukiman Padat Penduduk

11 September 2025
Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

Abdul Kadir Karding – Kesederhanaan Seorang Perantau dalam Istana

4 September 2025
Maulana-Diza Suguhkan Event Drag Race dan Drag Bike Bertaraf Nasional

Maulana-Diza Suguhkan Event Drag Race dan Drag Bike Bertaraf Nasional

4 September 2025
Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

Al Haris: Buya Yahya Sampaikan Pertolongan Allah Melalui Orang-orang Lemah

13 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In