• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pilkada Tidak Boleh Membuat Masyarakat Terpecah

MPR Ingatkan KPU Patuhi Aturan Eks Pengguna Narkoba Dilarang Maju ke Pilkada

29 Juni 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA, AP – Wakil Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (BP MPR) RI Fahira Idris mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pecandu dan bekas pengguna narkoba maju sebagai calon pada pemilihan kepala daerah.

“Keputusan yang tepat dan wajib ditaati oleh penyelenggara pilkada dengan menolak calon kepala daerah mantan pemakai atau pengedar narkoba yang tidak memenuhi tiga kondisi seperti yang ditetapkan MK,” kata Fahira, Senin 29 Juni 2020.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Putusan MK itu, menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal DKI Jakarta tersebut, sudah tepat yang harus didukung, dan sebenarnya perbuatan tercela yang dimaksud tidak hanya narkoba, jika merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Fahira mengatakan KPU harus membuat peraturan sebagai syarat pilkada dan dimasukkan dalam PKPU terkait larangan pecandu narkoba maju dalam pilkada dan meyakini penyelenggara pilkada sudah memahami putusan MK tersebut.

Ia menyebutkan partai yang mengusung figur bekas pengguna, pecandu, dan bandar narkoba sebagai calon kepala daerah juga akan sia-sia, karena sudah ada aturan dalam UU sebagaimana putusan MK.

“Pasti akan sia-sia, ya, karena memang sudah tegas dilarang UU. Jika ada partai yang tetap mendorong calon mantan pengguna atau pengedar narkoba walau UU sudah melarang berarti partai tidak patuh dan tidak taat asas dan partai seperti ini tidak layak dipercaya,” katanya pula.

Lebih lanjut, Fahira meminta semua pihak, baik penyelenggara, partai, dan masyarakat jeli sebelum memilih figur kepala daerah pada pilkada nanti dengan mencari sebanyak mungkin informasi atau rekam jejak semua calon.

Figur yang dipilih, kata dia, semestinya yang punya kapasitas dan integritas serta rekam jejak calon kepala daerah, menunjukkan bahwa calon yang bersangkutan bertanggung jawab, menunjukkan keteladanan, berjiwa besar, jujur, amanah, dan antikorupsi, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yaitu menjadi pemakai atau pengedar narkoba.

“Salah satu tugas besar kepala daerah memastikan daerahnya bersih dari peredaran narkoba, dan tugas ini hanya bisa dijalankan oleh kepala daerah yang dalam rekam jejaknya tidak pernah tersadung kasus narkoba,” katanya lagi.

Kapasitas dan integritas, kata dia, adalah sebuah paduan yang wajib dimiliki figur-figur calon kepala daerah, selain punya kompetensi tinggi yang didapat lewat pengalaman, pendidikan, kemampuan manajerial, dan lainnya.

“Lebih baik lagi, jika figur tersebut dalam kiprahnya selama ini concern dan sudah bertindak nyata dalam program-program pemberdayaan masyarakat. Calon seperti ini dapat kita ketahui dari rekam jejak calon yang bersangkutan,” katanya lagi. Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.

Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.

MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi. Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.

Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi. Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Dewan Kesal Pemakaman Jenazah Covid-19 seperti Hewan

Next Post

Mungkinkah Cek Man Cs juga Dipamerkan KPK?

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

Warga Simpang Sungai Duren Puji BIW: Ngak Suka Omon-omon, Geraknya Secepat Kilat

23 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Reses di Tungkal Ilir, Anggota DPR Elpisina Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

17 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In