• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
2019, 14 M Untuk BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan/net

Kenaikan Iuran BPJS Membuktikan Pemerintah Tak Hormat Hukum

3 Juli 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

JAKARTA, AP – Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyayangkan keputusan pemerintah untuk menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan saat situasi krisis akibat pandemik COVID-19.

Syarief Hasan mengatakan, iuran naik nyaris dua kali lipat dari besaran awal, kenaikan iuran tersebut tentunya akan semakin mempersulit dan membebani rakyat.

Berita Lainnya

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Iuran BPJS Kesehatan kata dia yang naik kembali pada 1 Juli 2020 menyiratkan kurang matangnya langkah pemerintah dalam mengatasi masalah BPJS.

Sebab, menurut dia persoalan defisit BPJS Kesehatan bukan hanya tentang iuran, tetapi juga tentang tata kelola. Puskesmas dan klinik sebagai fasilitas kesehatan tingkat I tidak mampu menurunkan tingkat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat selanjutnya, sehingga 85 persen pembiayaan lari ke rumah sakit.

“Hal inilah yang menyebabkan pembengkakan pembiayaan BPJS sehingga menimbulkan defisit, menaikkan iuran tidak menjawab persoalan utama yang dialami oleh BPJS Kesehatan yakni tata kelola yang kurang baik,” kata dia, Kamis 2 Juli 2020.

Kenaikan ini malah akan menimbulkan masalah baru di tengah situasi genting akibat pandemik COVID-19. Bukan hanya itu, langkah menaikkan kembali BPJS Kesehatan menyiratkan kurangnya komitmen pemerintah dalam penghormatan hukum di Indonesia.

Hal itu karena, Mahkamah Agung sempat membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 menyangkut kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sehingga berdasarkan putusan MA, iuran kembali seperti semula.

Namun, Pemerintah melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 kembali menaikkan iuran tersebut. Angka kenaikannya pun tidak jauh berbeda dengan kenaikan yang dibatalkan oleh MA.

Sehingga, langkah yang diambil tersebut terkesan tidak menghormati putusan lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia yang bersifat final dan mengikat.

“Pemerintah harusnya memberikan keteladanan dengan menghormati putusan MA dan memperhatikan aspirasi dan harapan rakyat Indonesia,” ujarnya

Syarief hasan mengingatkan kembali kepada pemerintah terkait Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Saat ini, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan kesulitan hidup. Negara berkewajiban untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia, bukan malah semakin membebani rakyat dengan menaikkan iuran,” kata Syarief Hasan.

Ia mendorong Pemerintah untuk mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tersebut. Pemerintah harus membuat kebijakan yang pro terhadap rakyat Indonesia, bukan kebijakan yang kontra produktif.

“Terutama di masa pandemik COVID-19 yang belum jelas kapan akhirnya. Wujudkan amanat Pancasila dengan kehadiran negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkot Jambi Berlakukan Denda Bagi Pembeli di Luar Pasar

Next Post

Ketua MPR Setujui Usulan Try Sutrisno

Related Posts

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In