• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mendagri Sampaikan ke Jokowi, Anggaran Pilkada Tak Digunakan Untuk Corona

Tito Karnavian/net

Dukung Perda Covid-19, Mendagri: Jangan Gunakan Sanksi Kurungan

9 Juli 2020
in HEADLINE, PENDIDIKAN

JAKARTA, AP – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung pemerintah daerah di Sulawesi Selatan menerapkan peraturan daerah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Tito Karnavian mengatakan bisa saja membuat perda seperti penggunaan masker dengan catatan menggunakan sanksi denda dan bukan hukuman kurungan atau penjara.

Berita Lainnya

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

“Jadi sanksi denda, jangan gunakan sanksi kurungan. Ada beberapa sanksi seperti sanksi sosial membersihkan, ini upaya memberikan efek jera,” katanya saat memberikan pengarahan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulawesi di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu 8 Juli 2020.

Ia juga mengakui jika tanpa perda maka sulit bagi tim khususnya TNI Polri dalam mengawal maksimal kebijakan atau upaya pencegahan penularan COVID-19 di daerah tersebut. “Tanpa ada perda, kasihan juga TNI Polri,” ujarnya.

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan penerbitan Perda akan jauh lebih efektif dalam mendisiplinkan warga yang selama ini masih membandel dalam penerapan protokol kesehatan.

“Saya melihat pergub, perwali, perbup itu tidak akan efektif dalam penindakan protokol kesehatan karena tidak ada aturan dan sanksi (di dalamnya). Tentunya hal itu berbeda jika diterapkan perda yang lebih mengikat,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan hanya berupa peraturan Gubernur, Walikota atau Bupati, maka masyarakat bisa saja melakukan pelanggaran karena tidak adanya aturan soal sanksi-sanksi yang mengikat.

‘Makanya saya mendorong keluarnya perda baik di Provinsi dan daerah. Di daerah mungkin masih bisa efektif, namun di kota, apalagi ada pengamat yang menjelaskan (dasar hukum peraturan bukan perda), maka lebih sulit,” sebut dia. (Red)

Share3TweetSend
Previous Post

Di NTB, Ada Sidang Pembatalan Akta Pernikahan Sesama Jenis

Next Post

Kementerian Bentuk 25 Posko Desa Karhutla di Jambi

Related Posts

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
Jadi Dewan Penyantun UIN STS, Ini Sepak Terjang Usman Ermulan

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

15 Agustus 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Wantim Golkar Minta Presiden Prabowo Copot Nusron Wahid Dari Kabinet

13 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In