• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Modus Baru: Idap Penyakit Kebutaan untuk Bawa Sabu

Konferensi pers kasus dua kilogram sabu dari Medan yang turut menghadirkan tiga tersangka dan barang bukti narkoba di Mapolda NTB.

Modus Baru: Idap Penyakit Kebutaan untuk Bawa Sabu

2 Agustus 2020
in HUKUM & KRIMINAL

SUMUT, AP – Salah seorang penyelundup dua kilogram sabu-sabu dari Medan, Sumatera Utara, berinisial MF alias Panji (37), yang tertangkap Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram, diduga mengidap gangguan penglihatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menyatakan bahwa penyakit bawaan layaknya seorang disabilitas ini yang kemudian menjadi tameng MF menyelundupkan sabu-sabu bersama dua rekannya berinisial LRM alias Lita (24) dan RS alias Ayu (24).

Berita Lainnya

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

“Ini dikenal dengan modus psikologis. jadi pemikiran orang normal yang melihat dia akan simpati, tidak ada kecurigaan kalau dia bawa narkoba,” kata kombes Pol Helmi Rauf , Minggu 2 Agustus 2020.

Dengan modus demikian, jelas Helmi Rauf, MF yang harus dituntun ketika berjalan, sedikitnya sudah tiga kali berhasil menyelundupkan sabu-sabu ke Pulau Lombok, NTB.

“Tapi apakah ini yang ke tiga kalinya atau ke empat, kita belum tahu pasti. Yang jelas dia biasa pegang pengiriman barang rata-rata dua kilo,” ujarnya.

Dalam penangkapan pelaku pada Kamis sore (30/7), dibawah komando lapangan AKP I Made Yogi Purusa Utama, telah diamankan dua kilogram sabu-sabu dalam dua koper. Serbuk kristal putih itu ditemukan dalam 18 botol bedak.

Dari pengakuan ketiga pelaku, sabu-sabu akan diberikan kepada seorang bandar narkotika di Kota Mataram, berinisial MK alias Gemok (40).

Berangkat dari keterangannya, MK kemudian berhasil ditangkap pada Jumat siang (31/7), di Jalan Rajawali Raya, wilayah Selagalas, Kota Mataram, melalui strategi “controlled delivery”.

Dari peristiwa penangkapan itu, MK mendapat luka tembak. Personel terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena MK menolak untuk menyerahkan diri bahkan mengancam dengan sebilah keris.

Beruntung aksinya cepat dilumpuhkan, karena dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan revolver rakitan dengan dua butir peluru.

Lebih lanjut, MF, LRM, RS, bersama MK yang kini masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Mataram, terancam pidana Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Untuk sementara mereka dikenakan 112, 114, dan 132. Untuk mereka positif penguna atau tidaknya, itu akan kita laksanakan Senin (3/8),” ucap Helmi Rauf. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Awal Agustus, PetroChina Tambah Lagi Kasus Corona

Next Post

Penangkapan Djoko Tjandra Tak Terkait Bursa Kapolri

Related Posts

VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In