• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Walhi: Korupsi Bidang Energi Harus Dijadikan Prioritas

ilustrasi

Pernah Singgah ke Muaro Jambi, Plt Bupati Akhirnya Ditangkap Setelah Buron 5 Bulan

10 Agustus 2020
in HEADLINE

RIAU, AP – Kepolisian Daerah Riau telah menangkap dan menahan Muhammad, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis nonaktif yang ditetapkan sebagai buronan kasus korupsi sejak Maret 2020 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan Muhammad ditangkap pada Jumat akhir pekan kemarin (7/8).

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

“Buronan (Muhammad) kita tahan sejak Jumat lalu di Mapolda Riau,” kata dia, Senin 10 Agustus 2020.

Dia mengatakan sebelum ditangkap, Muhammad yang menjadi pesakitan dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) lari dan bersembunyi hingga ke beberapa kota dan provinsi.

Dia berpindah-pindah tempat dari Pekanbaru ke Jakarta. Setelah terendus ada di Jakarta, pindah ke Bandung, berganti tempat dari hotel ke hotel, hingga akhirnya ke Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Berdasarkan catatan, pada awal pelarian Muhammad tercatat masih menjabat sebagai Plt Bupati, usai Bupati Amril Mukminin ditahan oleh KPK dalam perkara dugaan gratifikasi.

Hingga kemudian, sejak Februari 2020, Muhammad mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dari tempat persembunyiannya, hingga keluar keputusan Gubernur Riau berupa SK Pengangkatan Sekda Bengkalis Sdr BUSTAMI HY selaku Pelaksana Harian (Plh) pada 11 Maret 2020.

Perjalanan kasus Muhammad berjalan sejak awal 2020 ini. Penyidik Kriminal Khusus Polda Riau melakukan pemanggilan pertama sebagai tersangka pada 3 Februari 2020, namun Muhammad tidak hadir. Panggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan. Tersangka mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan akan melaksanakan pernikahan putri kandungnya untuk diperiksa tanggal 25 Februari 2020.

Namun, kata Andri, usai penundaan dikabulkan, tersangka juga tidak pernah hadir pada pemeriksaan selanjutnya. Setelah dicek di kantor Bupati Bengkalis, rumah dinas, rumah pribadi, tersangka Muhammad tidak ditemukan dan sudah telah melarikan diri.

Mangkir dari dua kali panggilan penyidik, Muhammad justru tiba-tiba ajukan Praperadilan ke PN Pekanbaru terhadap penetapan status tersangka yang didaftarkan Rabu, 26 Februari 2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.

Namun upaya hukum itu kandas dan Pengadilan menolak seluruh isi gugatan praperadilannya. Dalam putusannya di PN Pekanbaru, Selasa, 24 Maret 2020 silam, Hakim tunggal Yudisilen mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau dalam menetapkan Muhammad sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan.

Polda Riau menetapkan Muhammad dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), awal Maret 2020, usai mangkir dari dua kali panggilan. Dasar penetapan DPO, kata Andri, Muhammad tidak kooperatif selama proses penyidikan. Plt Bupati Bengkalis ini langsung menghilang usai ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Riau.

Dengan ditolaknya praperadilan Muhammad, hakim memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada 2013 silam. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Presidium: Erick Thohir Sudah Tunjukan Kerja Nyata, Bukan Sekadar Seremonial

Next Post

Polisi Bogor Tangkap Komplotan Pembobol ATM, Satu Pelaku Warga Jambi

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In